Menyoal Independensi KPU dan Bawaslu dalam Perspektif UU Pemilu dan Fakta Pelanggaran di Lapangan
Oleh: Bang Wan
Opini|| Pemilu tidak hanya membutuhkan pemilih yang bebas dan peserta yang berkompetisi secara adil. Pemilu juga membutuhkan wasit yang benar-benar independen.
Di sinilah persoalan rekrutmen penyelenggara pemilu menjadi penting untuk dikaji. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menempatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Undang-undang tersebut juga secara tegas menetapkan prinsip penyelenggaraan pemilu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Apakah desain rekrutmen penyelenggara pemilu sudah sepenuhnya sejalan dengan prinsip kemandirian tersebut apabila lembaga politik memiliki kewenangan menentukan calon penyelenggara pemilu?
DPR sebagai Lembaga Politik, KPU sebagai Wasit Politik UU Pemilu mengatur proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu melalui mekanisme Tim Seleksi dan kemudian melibatkan DPR dalam proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota lembaga penyelenggara pemilu tingkat nasional.
Secara hukum, keterlibatan DPR tersebut bukanlah tindakan ilegal. Itu adalah desain yang diberikan oleh undang-undang.
Namun, persoalan hukum dan tata kelola tidak berhenti pada pertanyaan:
“Apakah kewenangan tersebut sah menurut UU?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
“Apakah desain kewenangan tersebut merupakan desain terbaik untuk menjamin independensi penyelenggara pemilu?”
Sebab DPR merupakan lembaga politik yang diisi oleh anggota dari partai politik, sedangkan KPU dan Bawaslu bertugas menyelenggarakan dan mengawasi kompetisi politik yang diikuti partai-partai tersebut.
Di titik inilah muncul potensi konflik kepentingan secara kelembagaan.
Bukan berarti setiap anggota DPR pasti melakukan intervensi. Bukan pula berarti setiap calon yang memiliki pengalaman organisasi otomatis tidak independen.
Tetapi desain kelembagaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga bahkan kemungkinan terjadinya transaksi kepentingan dapat dipersempit.
Mengapa Disebut “Pasar Negosiasi”?
Istilah “pasar negosiasi” dalam tulisan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi transaksi jual-beli jabatan dalam proses seleksi.
Istilah tersebut digunakan sebagai kritik terhadap potensi politik transaksional apabila proses penentuan penyelenggara pemilu terlalu bergantung pada negosiasi antaraktor politik.
Bayangkan posisi seorang calon.
Di satu sisi ia harus memperoleh kepercayaan publik sebagai calon penyelenggara yang independen.
Di sisi lain, keputusan politik mengenai siapa yang akhirnya terpilih melibatkan lembaga yang anggotanya berasal dari berbagai kekuatan politik.
Maka muncul pertanyaan akademik:
Bagaimana memastikan bahwa calon penyelenggara merasa memiliki mandat dari konstitusi dan rakyat, bukan memiliki “utang politik” kepada pihak yang memilihnya?
Ini adalah persoalan desain kelembagaan, bukan tuduhan terhadap orang per orang.
Fakta Lapangan Tidak Bisa Diabaikan
Kekhawatiran mengenai integritas penyelenggara pemilu juga memiliki dasar faktual berupa adanya pelanggaran yang ditemukan dan diproses oleh lembaga pengawas dan etik.
Bawaslu mencatat bahwa dalam Pemilu 2024 terdapat 2.687 laporan dan temuan dugaan pelanggaran, termasuk 133 kasus tindak pidana pemilu, 87 pelanggaran administrasi, dan 133 pelanggaran kode etik. Angka tersebut merupakan data yang dilaporkan Bawaslu dan menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak berlangsung tanpa persoalan.
Bawaslu Jakarta Barat.
Lebih menarik lagi, dalam data penanganan pelanggaran yang dirilis Bawaslu, terdapat catatan mengenai ketidakprofesionalan dalam rekrutmen penyelenggara. Bawaslu mencatat antara lain enam kasus rekrutmen penyelenggara oleh KPU yang tidak sesuai prosedur, 18 kasus KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS, dan 15 kasus ketidakprofesionalan KPU kabupaten/kota dalam seleksi PPK.
Bawaslu Rokan Hulu
Artinya, persoalan independensi dan profesionalitas tidak hanya menjadi diskursus akademik.
Ada fakta pelanggaran yang memang tercatat dalam sistem pengawasan pemilu.
Bahkan DKPP pada September 2024 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sejumlah perkara. Dalam salah satu perkara, DKPP menyatakan seorang anggota KPU Kota Bandar Lampung terbukti menerima uang dari seorang calon anggota DPRD untuk memenangkan calon tersebut.
DKPP RI
Fakta seperti ini tentu tidak boleh digeneralisasi menjadi kesimpulan bahwa seluruh penyelenggara pemilu tidak independen.
Namun fakta tersebut cukup untuk mengajukan pertanyaan serius:
Apakah sistem rekrutmen, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu sudah memiliki pagar yang cukup kuat untuk mencegah hubungan kepentingan antara penyelenggara dan peserta pemilu?
UU Sendiri Menuntut KPU Bebas dari Pengaruh Ini bagian yang sangat penting.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak sekadar menggunakan kata “independen” sebagai jargon.
Dalam ketentuan mengenai KPU, undang-undang menegaskan bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. (Sumber JDIH KPU RI)
Dengan demikian, terdapat dua prinsip yang harus dibaca secara bersamaan:
Pertama: DPR mempunyai kewenangan tertentu dalam proses seleksi berdasarkan UU.
Kedua: setelah menjadi penyelenggara, KPU harus bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Di sinilah muncul problem desain:
Bagaimana memastikan independensi setelah seseorang terpilih apabila proses menuju kursi tersebut melibatkan aktor-aktor politik?
Jawabannya tidak cukup dengan mengatakan:
“Kan sudah ada aturan.”
Sebab demokrasi modern tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga desain kelembagaan yang meminimalkan peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Alumni Organisasi Bukan Masalah, Tetapi Konflik Kepentingan Harus Diuji
Ada satu hal yang juga harus diluruskan.
Seseorang pernah menjadi aktivis organisasi ekstra kampus, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, atau organisasi nasionalis tidak otomatis membuat orang tersebut tidak independen.
Begitu pula pengalaman berada dalam organisasi politik tidak dengan sendirinya menjadi bukti seseorang akan berpihak.
Justru yang harus diuji adalah: rekam jejak;
hubungan aktual dengan partai politik; kepentingan ekonomi; hubungan dengan calon atau peserta pemilu; independensi dalam pengambilan keputusan; profesionalitas; integritas; kepatuhan terhadap kode etik; dan kemampuan menolak tekanan politik. UU Pemilu sendiri memberikan persyaratan ketat bagi calon anggota Bawaslu, termasuk persyaratan integritas, kejujuran dan keadilan serta ketentuan mengenai pengunduran diri dari partai politik dan jabatan tertentu.
Jadi persoalannya bukan “pernah berorganisasi atau tidak”. Persoalannya adalah: Apakah proses seleksi mampu membuktikan bahwa seseorang benar-benar independen dari kepentingan yang sedang atau akan diawasi?
DPR Perlu Mengevaluasi Kewenangannya Sendiri Gagasan menghapus kewenangan DPR dalam menentukan penyelenggara pemilu tentu membutuhkan perubahan undang-undang, karena kewenangan tersebut merupakan bagian dari desain hukum yang berlaku saat ini. UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri masih menjadi dasar utama penyelenggaraan Pemilu.
Karena itu, gagasan ini sebaiknya tidak berhenti pada kritik.
Perlu ditawarkan desain alternatif.
Misalnya:
1. Seleksi berbasis merit
Penilaian calon menggunakan parameter kompetensi, integritas, rekam jejak dan independensi yang terukur.
2. Proses terbuka
Seluruh tahapan seleksi, skor, alasan kelulusan dan rekam jejak calon dapat diakses publik sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
3. Pemeriksaan konflik kepentingan
Calon wajib membuka hubungan organisasi, politik, bisnis dan hubungan lain yang relevan dengan kepentingan kepemiluan.
4. Uji publik
Masyarakat diberi ruang mengajukan informasi atau keberatan yang dapat diverifikasi.
5. Mengurangi dominasi aktor politik
Keputusan akhir sebaiknya dirancang sedemikian rupa agar tidak bergantung pada negosiasi antarfraksi.
6. Memperkuat mekanisme etik
Putusan DKPP dan data pelanggaran harus menjadi bagian dari evaluasi sistem rekrutmen berikutnya.
Bukan DPR yang Dilemahkan, Tetapi Sistem yang Diperkuat Kritik terhadap kewenangan DPR dalam rekrutmen penyelenggara pemilu tidak harus dibaca sebagai upaya melemahkan DPR.
Justru DPR dapat mengambil posisi yang lebih strategis:
mengawasi sistem, membuat aturan, mengalokasikan anggaran, dan memastikan pertanggungjawaban publik—tanpa harus menjadi pihak yang menentukan siapa yang akan menjadi wasit dalam pertandingan politik.
Karena ketika partai politik bertanding dalam pemilu, sementara lembaga politik ikut menentukan siapa yang menjadi penyelenggara pertandingan, persepsi independensi menjadi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.
Pemilu bukan hanya harus berlangsung jujur.
Pemilu juga harus terlihat jujur di mata publik. Dan untuk itu, sistem rekrutmen penyelenggara pemilu perlu terus diuji.
Bukan karena semua penyelenggara bermasalah.
Tetapi justru karena demokrasi tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa semua orang akan selalu bertindak baik.
Demokrasi yang matang membangun sistem yang tetap kuat bahkan ketika orang yang menjalankannya memiliki kepentingan.
WASIT JANGAN DIPILIH PEMAIN
Data pelanggaran di atas merujuk pada temuan/penanganan resmi Bawaslu dan putusan DKPP; data tersebut tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh penyelenggara pemilu tidak independen. Perdebatan mengenai perubahan mekanisme seleksi merupakan persoalan kebijakan hukum yang terbuka untuk dikaji publik.

