Sosialisasi Perlindungan Santri Diperkuat, Pesantren di Lombok Timur Didorong Jadi Ruang Aman dan Ramah Anak

LOMBOK TIMUR — Upaya mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman dan ramah anak terus didorong melalui penguatan pemahaman tentang pencegahan bullying, kekerasan seksual serta pelayanan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Pesantren dipandang bukan sekadar tempat menimba ilmu agama, tetapi juga menjadi rumah kedua bagi santri. Karena itu, rasa aman, penghormatan terhadap martabat dan keselamatan santri menjadi bagian penting dari proses pendidikan.

Materi sosialisasi tentang pencegahan bullying dan kekerasan seksual menegaskan bahwa pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk belajar, mendidik sekaligus membentuk akhlak. Bullying atau perundungan dijelaskan sebagai tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk merendahkan atau menyakiti santri lain.

Bentuk perundungan dapat berupa kekerasan fisik seperti memukul, menendang, memalak makanan atau uang dan merusak barang. Perundungan juga dapat terjadi secara verbal melalui ejekan, pemberian julukan buruk hingga body shaming. Selain itu, terdapat perundungan relasional seperti mengucilkan teman dan menyebarkan rumor buruk, termasuk praktik senioritas yang melampaui batas kewenangan.

Sementara kekerasan seksual mencakup tindakan yang merendahkan, menghina, menyerang atau memaksakan tindakan bernuansa seksual yang melanggar norma hukum dan agama serta merenggut martabat santri.

Berbagai bentuk kekerasan seksual yang perlu diwaspadai antara lain catcalling, lelucon atau cerita porno, komentar bernada seksual, mengintip di kamar atau kamar mandi, memperlihatkan konten asusila hingga tindakan fisik seperti memegang, meraba dan mencium tanpa persetujuan. Penyalahgunaan relasi kuasa oleh senior maupun pengurus juga menjadi perhatian serius.

Kementerian Agama dan pengasuh pesantren didorong memiliki komitmen kuat mewujudkan pesantren ramah anak dengan prinsip zero tolerance terhadap perundungan maupun kekerasan seksual.

Materi sosialisasi juga menekankan pentingnya keberanian untuk speak up serta tersedianya sistem pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan korban maupun pelapor. Santri juga diharapkan tidak menjadi bystander ketika melihat adanya potensi pelanggaran.

Dampak kekerasan terhadap santri tidak hanya menyangkut kondisi fisik. Korban dapat mengalami trauma, rasa takut, kecemasan, depresi dan kehilangan kepercayaan diri. Dalam proses pendidikan, kondisi tersebut juga dapat mengganggu konsentrasi belajar dan hafalan, membuat santri tidak betah berada di pesantren bahkan memilih mundur.

Selain perlindungan santri, materi sosialisasi juga membahas pelayanan kasus kekerasan dan perlindungan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Timur. Pelayanan kesejahteraan sosial meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial.

Dalam materi tersebut disebutkan terdapat 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), antara lain anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia, penyandang disabilitas, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, korban bencana alam dan sosial, perempuan rawan sosial serta fakir miskin.

Pelayanan pengaduan dapat berasal dari individu, kelompok maupun masyarakat, baik secara daring maupun langsung. Proses pelayanan mencakup registrasi, asesmen dan penanganan yang dapat dilakukan secara langsung, melalui fasilitasi maupun melalui usulan kepada Dinas Sosial.

Konsep pesantren ramah anak kemudian diperkuat melalui materi “Mewujudkan Pesantren Ramah Anak”. Pesantren ditempatkan sebagai rumah kedua santri yang memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter.

Pesantren ramah anak tidak cukup hanya dengan tidak adanya kekerasan. Lingkungan pesantren juga harus menghadirkan kasih sayang, kepercayaan, penghargaan terhadap martabat santri, serta pemenuhan hak dasar seperti nutrisi, sanitasi dan rasa aman secara fisik maupun psikologis.

Materi tersebut menawarkan roadmap tujuh fase, mulai dari komitmen pimpinan dan pembangunan infrastruktur, penyusunan kebijakan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberdayaan santri dan penanganan kekerasan, hingga pemantauan, evaluasi dan sertifikasi.

Di tingkat kelembagaan, pesantren didorong melakukan asesmen kebutuhan dan membentuk satuan tugas perlindungan. Infrastruktur juga harus mendukung keselamatan dan privasi santri, termasuk pemisahan asrama putra-putri, sanitasi yang memadai serta sistem keamanan pada area tertentu.

Pada aspek pengasuhan, diperlukan tata tertib yang jelas dan adil, standar perlindungan anak, kebijakan antikekerasan, SOP pengasuhan serta penghormatan terhadap privasi santri. Penguatan kapasitas musyrif dan musyrifah juga menjadi bagian penting, termasuk pelatihan konseling ramah anak dan pemahaman tentang pencegahan kekerasan.

Pesantren juga didorong menyediakan saluran laporan yang aman serta membangun budaya peer support, sehingga santri tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga menjadi subjek yang mampu mengenali hak dan berani menyuarakan persoalan yang dialaminya.

Pada akhirnya, mewujudkan pesantren ramah anak membutuhkan kolaborasi pemerintah, pengelola pesantren, akademisi, lembaga masyarakat dan orang tua santri. Tujuannya bukan sekadar menghilangkan kekerasan, tetapi membangun pesantren sebagai rumah kedua yang membuat setiap anak merasa dicintai, dihargai dan terlindungi.

Sementara itu, Sekretaris Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur, Saparudin, S.Ag., M.Pd.I., mengajak seluruh pimpinan pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam untuk bersama-sama mengatakan “stop kekerasan” di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pesantren dan lembaga pendidikan Islam harus menjadi ruang yang aman bagi anak dan santri untuk belajar, tumbuh dan mengembangkan potensi diri. Ia menegaskan, pendidikan harus dibangun dengan kasih sayang, keteladanan, penghormatan dan pembinaan akhlak, bukan dengan kekerasan. “Mari kita jadikan pesantren dan lembaga pendidikan Islam sebagai zona aman. Stop kekerasan, stop bullying dan stop kekerasan seksual,” tegas Saparudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *