Lombok Timur — Sebanyak 61 desa di Kabupaten Lombok Timur kini memiliki Penjabat (Pj) Kepala Desa. Mereka resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dalam prosesi yang berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Selasa (18/7/2026).
Pelantikan tersebut turut dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, para camat, serta sejumlah kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Dalam arahannya, Bupati H. Haerul Warisin meminta seluruh Pj Kepala Desa segera bekerja dan memahami kondisi wilayah masing-masing. Kendati jabatan tersebut bersifat sementara, menurutnya, Pj Kades memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Haerul menegaskan bahwa salah satu perhatian utama para Pj Kades adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada Februari mendatang.
Ia meminta para Pj Kades tidak terseret dalam kepentingan politik maupun memberikan dukungan kepada calon tertentu. Sebagai pejabat pemerintah desa, mereka harus berdiri di tengah dan memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat merasa aman, tenteram, dan tetap hidup dalam suasana damai,” tegas Haerul.
Menurutnya, ukuran keberhasilan seorang Pj Kades bukan terletak pada keberpihakan terhadap kandidat tertentu, melainkan pada kemampuannya menjaga stabilitas desa, meredam potensi konflik, serta memastikan seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung dengan tertib.
Selain persoalan Pilkades, Bupati juga mengingatkan Pj Kades agar memberi perhatian serius terhadap akurasi data Perlindungan Sosial (Perlinsos). Data masyarakat penerima program bantuan pemerintah harus dipastikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Karena itu, pemerintah desa tidak cukup hanya mengandalkan data administratif. Pj Kades diminta turun langsung untuk melihat kondisi masyarakat, terutama warga miskin dan kelompok rentan, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan hak mendapatkan bantuan hanya karena persoalan pendataan.
Haerul juga berpesan agar para Pj Kades tidak menjadikan jabatan sebagai kesempatan untuk bergaya hidup berlebihan. Ia mendorong seluruh pejabat desa menerapkan pola hidup sederhana serta membangun komunikasi yang dekat dengan masyarakat.
Aspirasi yang disampaikan warga, lanjutnya, harus direspons dengan langkah yang terukur dan realistis. Para Pj Kades diminta tidak mudah memberikan janji apabila tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan untuk merealisasikannya.
Dalam menjalankan pemerintahan, koordinasi juga dinilai menjadi hal penting. Apabila terdapat persoalan yang berada di luar kewenangan desa, Pj Kades diminta segera berkomunikasi dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah agar persoalan masyarakat dapat dicarikan solusi.
“Setelah dilantik, langsung kembali ke desa. Temui masyarakat, lihat apa persoalan mereka, kemudian selesaikan melalui musyawarah dan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan,” pesan Haerul.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lombok Timur juga menyampaikan penghargaan kepada para kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatan. Pemerintah daerah memastikan hak-hak mantan kepala desa, termasuk pesangon, tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan dilantiknya 61 Pj Kepala Desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap pelayanan publik di tingkat desa tidak mengalami kekosongan. Para Pj Kades diharapkan mampu menjaga pemerintahan tetap berjalan, memperkuat pelayanan masyarakat, sekaligus menciptakan suasana desa yang aman dan kondusif hingga Pilkades serentak digelar.(CR)

