MATARAM — Dugaan pemotongan fee sebesar 10 persen dari pagu anggaran Program Rehabilitasi Ruang Kelas/Sekolah (Revit) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 memasuki ranah hukum. Sekretaris Aliansi Pemuda Integritas & Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (APIK NTB), Munir, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) terkait program tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Ditreskrimsus Polda NTB.
Laporan kepada Ditreskrimsus Polda NTB telah diterima pada 5 Agustus 2026 dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/294/VIII/2026/Ditreskrimsus.
Sementara itu, laporan yang disampaikan kepada Kejati NTB juga telah diterima pada tanggal yang sama dengan Nomor Agenda/Registrasi 6483.
Dalam laporan tersebut, APIK NTB meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya pemotongan sebesar 10 persen dari pagu anggaran Program Revit yang diduga dibebankan kepada pihak penerima program.
Sekretaris APIK NTB, Munir, menegaskan bahwa dugaan pemotongan tersebut harus diusut secara menyeluruh karena berkaitan dengan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pendidikan.
“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan ini kepada Kejati NTB dan Polda NTB. Dugaan fee 10 persen harus dibongkar secara terang. Siapa yang meminta, siapa yang menerima, siapa yang memberikan perintah, dan ke mana aliran uang tersebut harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” tegas Munir.
Menurut APIK NTB, Bupati Bima dan kepala sekolah penerima Program Revit perlu dimintai klarifikasi apabila berdasarkan hasil penyelidikan terdapat informasi atau bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan dugaan pemotongan tersebut.
APIK NTB juga meminta aparat mendalami informasi mengenai adanya pihak yang disebut-sebut sebagai orang suruhan Bupati Bima yang diduga melakukan atau meminta pemotongan fee tersebut.
“Kalau benar ada orang yang mengaku sebagai suruhan Bupati Bima untuk meminta fee 10 persen, maka aparat harus memastikan siapa orang tersebut, atas dasar apa dia bertindak, dan ke mana uang tersebut mengalir. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Munir.
Munir menegaskan, aparat penegak hukum jangan hanya berhenti pada pihak yang berada di tingkat pelaksana. Penelusuran harus dilakukan terhadap seluruh rangkaian program, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan sekolah penerima, pelaksanaan pekerjaan, pencairan anggaran, dugaan pemotongan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Jangan hanya berhenti pada kepala sekolah atau pelaksana di lapangan. Telusuri seluruh rantai kebijakan dan aliran uangnya. Kalau ada pihak yang memerintahkan, mengetahui, menerima, atau turut serta, semuanya harus diuji berdasarkan bukti,” tegasnya.
APIK NTB meminta Kejati NTB dan Ditreskrimsus Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, daftar sekolah penerima Revit, besaran pagu masing-masing sekolah, realisasi pekerjaan, bukti pembayaran, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya pemotongan tersebut.
Munir juga menegaskan bahwa penyebutan Bupati Bima maupun kepala sekolah penerima dalam laporan tidak berarti pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. APIK NTB tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta aparat membuka fakta. Kalau tidak ada keterlibatan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan bukti tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan,” katanya.
APIK NTB berharap laporan dengan TBLP/294/VIII/2026/Ditreskrimsus dan Nomor Agenda 6483 Kejati NTB tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi. Aparat diminta segera melakukan telaah dan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan.
Menurut APIK NTB, anggaran rehabilitasi sekolah merupakan uang rakyat yang harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.
“Ruang kelas harus menjadi tempat anak-anak belajar, bukan menjadi ruang bagi praktik pungutan liar. Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” tutup Munir.


