Enam Tersangka Penyelundup 2 Ton Sabu Dilimpahkan ke Kejari Batam, Segera Hadapi Persidangan

BATAM – Di lansir dari laman Detik.com Sumut, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI resmi melimpahkan enam tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 ton kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pelimpahan tahap II tersebut meliputi tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan diproses ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syahputra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN RI. Setelah proses administrasi selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial RHT, LCS, HS, dan FR, serta dua warga negara Thailand berinisial TL dan WP. Mereka merupakan awak kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang sebelumnya ditangkap dalam operasi gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polda Kepulauan Riau pada Mei 2025.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menemukan 67 kardus berisi sekitar 2.115 kilogram sabu yang disembunyikan di sejumlah kompartemen kapal. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar dalam sejarah Indonesia.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa, dokumen kapal, paspor, buku pelaut, telepon genggam, tablet, kartu ATM, serta sampel narkotika yang disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan. Para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Batam sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Kejari Batam menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan mengingat besarnya jumlah barang bukti serta perhatian publik terhadap kasus ini. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.

Ia menilai keberhasilan pengungkapan penyelundupan sabu dalam jumlah fantastis ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika internasional yang mengancam generasi bangsa. Namun demikian, aparat penegak hukum juga diharapkan mampu mengungkap aktor intelektual dan jaringan besar yang berada di balik operasi penyelundupan tersebut sehingga pemberantasan narkotika dapat dilakukan hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *