LOMBOK TIMUR – Isu tunggakan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa sebesar 25 persen akhir-akhir ini mencuat dan menjadi keluhan di kalangan aparatur desa. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Juaini Taofik, angkat bicara dan membantah tegas adanya dugaan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berutang kepada perangkat desa.
Sekda menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran Siltap telah diatur secara ketat dalam regulasi. Menurutnya, kebijakan pembayaran maksimal 75 persen dari total hak yang seharusnya diterima perangkat desa bukanlah bentuk utang, melainkan konsekuensi administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.
“Bukan pemda berhutang, karena secara regulasi sudah diatur bahwa jika desa belum memposting APBDes-nya, maka maksimal siltap yang bisa dicairkan adalah 75 persen,” ujar Juaini Taofik. Selasa (09/03/2026).
Sosok yang akrab disapa Kak Ofik ini menegaskan bahwa kunci untuk pencairan sisa 25 persen tersebut berada di tangan pemerintah desa itu sendiri. Ia mengarahkan seluruh pemerintah desa untuk segera menuntaskan kewajiban administrasi mereka, khususnya dalam menyelesaikan dan memposting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Tuntaskan kewajibannya menyelesaikan APBDes, maka kami pastikan siltapnya dibayar 100 persen,” imbuhnya meyakinkan.
Keluhan mengenai Siltap ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Wilayah (Kawil) Desa Jerowaru, Irpan Muliadi. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pembayaran Siltap untuk bulan Januari dan Februari 2026 belum terealisasi secara penuh.
“Dari total yang seharusnya diterima, masih tersisa 25 persen yang belum dibayarkan,” tegas Irpan.
Irpan yang juga dikenal sebagai Kawil Badui ini mengakui bahwa dalam sistem pemerintahan terdapat mekanisme, tahapan pelaporan, serta prosedur teknis yang memang harus dipenuhi. Namun, di sisi lain, ia meminta pemerintah daerah untuk juga memahami realitas di lapangan.
Menurut pandangannya, perangkat desa adalah pelayan masyarakat yang setiap hari menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa henti. Di balik tugas pengabdian itu, ada kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi.
“Bagi kami, 25 persen tersebut bukan sekadar angka dalam lembar anggaran. Itu adalah bagian dari keberlangsungan hidup. Penundaan yang terlalu lama tentu berdampak langsung pada stabilitas ekonomi keluarga perangkat desa. Ada keluarga yang harus dinafkahi, kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan, biaya pendidikan anak-anak, serta kewajiban lain yang tidak dapat ditunda,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ia pun berharap agar Pemerintah Daerah dapat segera mencari solusi dan melunasi sisa Siltap yang masih tertahan. Irpan menekankan bahwa tuntutan ini bukan bentuk desakan yang berlebihan, melainkan harapan akan adanya saling pengertian antara pemerintah daerah dan perangkat desa.
“Kami memahami tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan aturan, dan kami juga berharap pemerintah dapat memahami kondisi riil kami di lapangan. Kami berharap ada percepatan dan solusi terbaik, sehingga hak-hak perangkat desa dapat terpenuhi secara utuh dan kami dapat terus menjalankan pengabdian kepada masyarakat dengan lebih tenang dan fokus,” pungkasnya. (**)






