Pemkab Lotim Jamin Gaji PPPK Tak Berkurang di Tengah Efisiensi Anggaran 2026

 

LOMBOK TIMUR – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan kepastian status bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taufik, M.AP belum lama ini.

Menurut Sekda, sejak awal pemerintah daerah telah bersepakat bahwa prioritas utama bagi tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK adalah kepastian hukum sebagai aparatur sipil negara.

“Prioritas utama pada tahun pertama ini adalah status. Yang penting teman-teman PPPK memiliki kepastian hukum terlebih dahulu. Alhamdulillah, itu sudah kita jalankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati agar dilakukan komunikasi intensif dengan perwakilan PPPK.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses pengangkatan berjalan secara transparan dan adil, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer yang baru diangkat.

Terkait hak finansial, pemerintah daerah mengakui adanya keterbatasan akibat kebijakan efisiensi anggaran pada 2026. Namun demikian, Sekda memastikan bahwa penghasilan yang diterima para PPPK tidak akan mengalami pengurangan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dalam situasi efisiensi, berapa pun yang diterima pada 2025, minimal itu yang diterima pada 2026. Kita belum bicara soal kenaikan, yang penting tidak berkurang,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap kondisi keuangan daerah dapat membaik pada tahun 2027 mendatang, sehingga memungkinkan adanya peningkatan penghasilan bagi para PPPK.

Menurutnya, kenaikan gaji akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Sekda menyoroti peran strategis PPPK dalam menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.

Ia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik guru maupun tenaga teknis lainnya, memasuki masa pensiun.

“Bayangkan jika tidak ada dukungan PPPK, pelayanan publik bisa terganggu. Karena itu kami tidak membeda-bedakan antara PNS dan PPPK,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Dengan demikian, secara sistem kepegawaian nasional, keduanya memiliki kedudukan yang setara.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya kepastian status dan jaminan penghasilan, para PPPK dapat lebih fokus dan bersemangat dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat. (**)