Lembaga MISSI NTB Soroti Dugaan Penyelewengan DBHCHT di Sejumlah Dinas Sumbawa Barat: Siap Laporkan ke Kejati NTB

Sumbawa Barat – Lembaga MISSI NTB (Monitoring dan Integritas Sistem Sektor Publik dan Investasi) menyoroti dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sumbawa Barat. Lembaga tersebut menyatakan tengah melakukan pendalaman data dan berencana melaporkan temuan awalnya kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam waktu dekat.

Anggota MISSI NTB, Satria Budi Kusuma, SH., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap dokumen dan data terkait penggunaan anggaran DBHCHT di beberapa dinas.

“Berdasarkan hasil penelusuran awal dan pengumpulan data yang kami lakukan, telah ditemukan indikasi penyelewengan anggaran DBHCHT Tahun 2025 di beberapa dinas di Kabupaten Sumbawa Barat yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Indikasi ini bersumber dari dokumen dan data awal yang sedang kami dalami lebih lanjut,” Terangnya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perangkat daerah yang menjadi perhatian lembaganya dalam proses klarifikasi dan verifikasi awal tersebut.

“Beberapa dinas yang menjadi perhatian kami antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat. Kami melihat adanya potensi ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dan tata kelola anggaran yang perlu ditelusuri secara hukum,” Jelasnya.

Menurut Satria, apabila indikasi tersebut terbukti melalui proses penegakan hukum, maka berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Atas dasar itu, MISSI NTB menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melayangkan laporan resmi.

“Jika indikasi ini terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, dalam beberapa hari ke depan kami akan memasukkan laporan resmi ke Kejati NTB agar dilakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan,” Tutur Satria Sapaan Akrabnya.

Lebih lanjut lagi, ia menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam tata kelola keuangan publik, bukan sebagai upaya menyerang institusi tertentu.

“Langkah ini bukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan dana publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas. Jika tidak terbukti, kami akan menghormati hasil pemeriksaan. Namun jika terdapat pelanggaran hukum, maka harus ada konsekuensi yang tegas,” Tegasnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pasal 11 ayat (1). Artinya, dana ini wajib diarahkan untuk petani, buruh industri, layanan kesehatan masyarakat, serta pemberantasan rokok ilegal.

Namun, realitas di lapangan sering kali jauh dari semangat regulasi. Penggunaan DBHCHT di beberapa daerah masih rawan penyalahgunaan, mulai dari program yang tidak nyambung dengan mandat, tumpang tindih antar-dinas, hingga minimnya transparansi kepada publik. Bahkan, tidak jarang dana ini justru habis untuk kegiatan seremonial atau perjalanan dinas, bukannya menyentuh kebutuhan nyata petani dan Masyarakat, tentunya kita tidak ingin ini terjadi di NTB.

Untuk Kabupaten Sumbawa Barat yang menerima lebih dari Rp 22,6 miliar, penggunaan DBH CHT tentunya berharap menyasar pada bantuan sarana produksi petani, program kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, serta penguatan Satgas pemberantasan rokok ilegal. Agar terdapat pengawasan yang berimbang publik semestinya bisa mengakses dengan mudah rincian kegiatan tiap OPD. Banyak protes di daerah lain terkait keterbukaan informasi yang masih lemah, dan laporan penggunaan DBH CHT jarang dipublikasikan secara rinci karena DBH CHT rawan menjadi “ladang basah” bagi praktik belanja yang tidak akuntabel. (Yazid)