LOMBOK TIMUR – Aliansi Mahasiswa Pemuda Selatan (AMPES) menyuarakan sejumlah dugaan terkait pengelolaan keuangan dan aset Desa Senyiur yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menyalahi ketentuan. Isu tersebut disampaikan AMPES dalam pernyataan resminya kepada publik.
AMPES mengungkapkan beberapa poin dugaan pelanggaran yang, menurut mereka, telah memicu keprihatinan di tengah masyarakat desa.
Dugaan Penggunaan Dana Sewa Tanah Pecatu untuk Kepentingan Non-Publik
Perwakilan AMPES, Pandi, menyebut bahwa hasil sewa tanah pecatu yang merupakan aset desa diduga digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Kepala Desa Senyiur, termasuk yang berkaitan dengan pembayaran biaya wisuda.
“Untuk wisudanya pak kades, makanya itu tidak boleh. Bisa masuk penyalahgunaan anggaran dan jabatan juga itu,” kata Pandi, perwakilan AMPES.
AMPES menilai bahwa tanah pecatu sebagai aset desa seharusnya dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kebutuhan pribadi pejabat desa.
Sorotan Tajam terhadap Peran Bendahara Desa
Tak hanya menyoroti kepala desa, AMPES juga memberikan penekanan khusus terhadap peran Bendahara Desa Senyiur. Pandi menegaskan bahwa bendahara sebagai pengelola administrasi keuangan desa seharusnya memahami serta menegakkan aturan pengelolaan dana desa secara konsisten.
Namun, menurutnya, bendahara diduga tetap memberikan dana kepada kepala desa meskipun mengetahui adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana desa.
“Sudah tahu aturan dana desa tidak boleh dipinjamkan, tapi dia berikan ke kades. Itu juga sudah kena dia menyalahgunakan anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pandi menyebut bahwa praktik peminjaman dana desa yang diduga terjadi secara berulang tersebut kerap menimbulkan ketidaktertiban administrasi dan membuat laporan keuangan desa menjadi rentan terhadap manipulasi. Dugaan tersebut, menurut AMPES, diperkuat oleh belum jelasnya alokasi sisa pajak material serta adanya sejumlah realisasi anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan.
“Kepala desa, memakai hasil sewa tanah pecatu untuk bayar wisuda, dan sering pinjam dana desa, sehingga bendahara sampai kewalahan untuk menutupi manipulasi laporan, dan sisa pajak material yang tidak pernah jelas dikemanakan, alokasi anggaran yang tidak sesuai yang di RAB nya,” ujarnya.
Desakan Sistem Tender Penyewaan Tanah Pecatu
Selain itu, AMPES juga mendesak agar mekanisme penyewaan tanah pecatu dilakukan secara terbuka melalui sistem tender. Pandi mengatakan sistem tersebut penting untuk menjamin transparansi serta membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami mendesak tanah pecatu itu supaya penyewaannya sistem tender, supaya tidak hanya satu orang dan orang-orang desa saja yang garap. Karena masih banyak masyarakat yang punya uang untuk menyewa,” ujar pandi.
Pandi mewakili AMPES menegaskan bahwa seluruh pernyataan dan desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar pengelolaan keuangan dan aset desa dapat dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



