Laporkan Mantan Isteri Karna Dianggap Rampas Tanah

Kisah pasangan suami isteri tidak selamanya berjalan dengan baik, bahkan terkadang berakhir dengan perceraian, selain itu harta gono gini merupakan hal yang sering menjadi permasalahan, ketika pasangan suami isteri sudah bercerai

Amak Suparman dan saudaranya ketika menunjukkan bukti surat kepemilikannya kepada Corong Rakyat
Amak Suparman dan saudaranya ketika menunjukkan bukti surat kepemilikannya kepada Corong Rakyat

Lombok Timur, Corong Rakyat– Selasa (01/12/2015), Amak Suparman asal Desa Bagek Payung Selatan Kecamatan Suralaga mendatangi Polres Lombok Timur bersama saudara perempuanya yang bernama Inak Masud di dampingi Kepala Desa Bagek Payung Selatan Abdul Gafur, kadatangan mereka untuk melaporkan kasus perampasan tanah yang di lakukan tidak lain oleh mantan isteri ke dua Suparman yang bernama Hamidah.

Kasus tersebut berawal ketika Suparman dan Hamidah bercerai , dengan sarat semua harta yang ada di rumahnya dan anak- anaknya tidak termasuk tanah dan rumah akan menjadi bagian sang isteri, karna rumah dan tanah merupakan milik saudara Suparman yang perempuan.

“ Saya kan bercerai dengan isteri saya dengan cerai bersyarat. di mana syaratnya, semua isi rumah dan anak di bawa oleh mantan isteri saya, karna tanah itu merupakan tanah saudara saya makanya ndak termasuk dalam persyaratan tersebut” ungkap Suparman ketika di wawancarai di Polres Lombok Timur

di tambahkanya lagi, selang beberapa minggu bercerai, datang panggilan dari Pengadilan Agama (PA) untuk sidang dan mengabulkan permohonan mantan isteri untuk mendapatkan tanah milik saudaranya seluas satu are, ketika persidangan (PA) dan hal yang sama di dapatkan di  tingkat banding, padahal menurut Suparman bukti dan saksi sudah cukup kuat, namun tidak di hiraukan pihak Pengadilan.

“Selang beberapa minggu bercerai saya sidang di Pengadilan Agama, Pengadilan Agama menerima permohonan mantan isteri saya yang mengambil tanah satu are tersebut, padahal itu tanah bukan milik saya, melainkan milik keluarga saya dan saya hanya menumpang,” ungkapnya

Sementara Inak Masud mengungkapkan bahwa tanah yang di permasalahkan tersebut merupakan tanah milik dirinya dan mempunyai bukti surat jual beli dan  saksi, namun herannya kenapa bisa Pengadilan Agama menerima permohonan mantan isteri dari saudaranya tersebut

“ Saya akan tetap mempertahan kan tanah saya, makanya saya mau lapor ke Polres karna pengadilan agama tidak begitu percaya, padahal saksi dan bukti sudah ada, tapi tidak di hiraukan,” ungkapnya sembari menunjukan surat jual beli atas tanah tersebut(Met)