Penunggak Pajak Dapat Diskon dan Bebas Denda

Gubenur NTB, Dr. Zulkieflimansyah resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No 74 tahun 2022 tentang insentif keringan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak (WP) di Provinsi NTB yang mulai berlaku dari tanggal 01 Agustus hingga 31 Oktober 2022 nanti.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Menyikapi itu, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Selong, Abdul Azis menjelaskan lebih rinci terkait teknis dan kriteria WP yang mendapat keringanan PKB.

Dijelaskan oleh dia, sesuai dengan Pergub 74 tahun 2022 itu, terdapat tiga kelompok (cluster, red) wajib pajak yang mendapat insentif, yakni WP DU-Aktif, yakni WP yang sudah membayar pajak tahun lalu, khusus untuk cluster ini mendapat 2 jenis insentif keringan pajak.

“Bagi cluster ini mendapat 2 insentif, pertama jika sudah jatuh tempo dan menunggak hingga 3 bulan atau lebih WP mendapat bebas denda, dan jika WP ini membayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, mendapat diskon 5 persen,” katanya, Kamis (04/08/2022).

Kemudian cluster kedua adalah WP yang menunggak 1 sampai 5 tahun, untuk cluster ini WP hanya dibebankan membayar pajak tahun pertama, dan tahun selanjutnya hingga tahun ke 5 hanya dibebankan 50 persen dari nilai pokok objek pajak.

“Untuk cluster kedua ini juga bebas denda,” jelasnya

Masih sambung Abdul Azis, cluster ketiga adalah WP yang tidak pernah membayar pajak lebih dari 5 tahun, bagi cluster ini, WP hanya dibebankan membayar pajak 1 tahun, mendapat diskon 50 persen dari nilai pokok pajak dari tahun ke 2 hingga tahun ke 5, dan tahun berikutnya bebas pajak dan tanpa denda.

“Ini semacam amnesti, atau pengampunan bagi WP yang masuk pada cluster ketiga ini,” ujarnya.

Sambung dia, masyarakat atau WP harus memanfaatkan kebijakan dari Gubernur NTB itu, karena realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB di Lombok Timur jauh dari dari potensi WP yang ada, sebab lebih dari 50 persen WP belum membayar pajak di Lombok Timur.

“Target PAD kita di Lombok Timur dari sektor PKB tahun ini Rp88 M, tapi di semester pertama hingga bulan Juli kemarin, baru terealisasi Rp33 M,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan lebih jauh oleh dia, di Lombok Timur saja, terdapat 292.671 objek pajak (jumlah unit kendaraan bermotor, red) dengan nilai keuangan potensi PKB keseluruhan sebesar lebih dari Rp175,871 M.

Dari itu ia mengimbau kepada WP yang masih menunggak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, karena berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sejak mulai berlakunya Pergub 74 itu pada (01/08) lalu sudah terjadi peningkatan grafik PAD dari WP.

“Sejak berlaku Pergub ini sudah ada peningkatan realisasi pajak, hingga Rp300 juta per hari. Itu artinya cukup bagus dan mari manfaatkan kesempatan ini. Ingat pajak itu dari kita dan untuk kita, bukan untuk orang lain,” tandasnya. (Pin)