|
|

Adanya pernyataan Bupati Lombok Timur HM Ali BD beberapa hari yang lalu, terkait tanah yang akan dibangun RSI (Rumah Sakit Islam) adalah tanah milik Pemerintah Daerah, beragam tanggapan dari masyarakat Labuhan Haji diantaranya Kades Lab Haji yang Akan PTUN kan Pemda .
Lombok Timur, Corong Rakyat – Kepala Desa (Kades) Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, H. Saprudin. SE., tetap akan berusaha mempertahankan hak masyarakat atas lahan tersebut. Adapun rencana dalam waktu dekat ini, terkait dengan persoalan lahan yang tengah di persoalkan tersebut, Saprudin. SE., bersama dengan masyarakat, rencananya akan perjelas status lahan itu secara perdata dan pidana, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan di Polda NTB.
“Karena ini menyangkut soal KUD, soal status lahan, kita berencana akan perdatakan, kemudian baru kita akan mengarah ke “dugaan” pidana dan melaporkannya ke Polda NTB,” terang Saprudin. Minggu (23/11/2015).
Karena mereka menilai lahan tempat berdirinya Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bhakti Labuhan Haji diyakini masih menjadi milik masyarakat. Untuk sementara ini, masyarakat dan Kades Lab Haji tengah mengumpulkan data terkait permasalahan tersebut.
Sedangkan menanggapi statmen Bupati Kabupaten Lombok Timur H. Moch Ali Bin Dachlan yang mengatakan, meskipun usulan sporadik tidak mau ditandatangani oleh kepala Desa (tidak ada sertifikat), Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap akan membangun.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Saprudin SE bahwa kalau merasa itu milik pemerintah, Kenapa pemerintah menunggu proses penghibahan, proses penyerahan dari Ketua KUD Kurnia Tanjung.
“Tapi silahkan saja bupati membangun diatas lahan tersebut, jika itu keinginan bupati, tapi jangan minta sporadik kekami untuk ditandatangani,” tegas H Saprudin.
Kades juga mengatakan, persoalan ini sebenarnya simalakama baginya, akan tetapi apa mau dikata, sebagai kades, dirinya harus tetap berkepentingan kepada masyarakat.
Saprudin mempersilahkan pemerintah ngotot untuk membangun, tetapi ia selaku kepala desa juga punya kewajiban dan hak dalam mempertahankan hak masyarakat dengan segenap kemampuan yang ada bersama-sama dengan masyarakat. Persoalan saya kalah, itu urusan nanti, karena kita tahu dalam hal ini yang kita hadapi adalah pejabat yang memiliki kekuasaan.
“Silahkan bupati membangun, tapi jangan minta tanda tangan segala macam,” tegasnya kembali sembari mengatakan bahwa, yang jelas tanah tersebut tanah masyarakat/KUD Karya Bhakti dan dikuasi sejak lama oleh masyarakat. berdasarkan otonomi daerah .
Selain itu, Saprudin juga mengatakan, kalau bupati berbicara lahan-lahan yang ada di Labuhan Haji itu adalah lahan eks china, dan hasil rampasan dari orang-orang China, kenapa tidak semuanya diambil saja, kenapa hanya lahan KUD itu saja yang diklaim menjadi tanah pemerintah, kita tahu di Labuhan Haji ini banyak lahan-lahan eks China, terutama diwilayah pesisir Labuhan Haji, kenapa itu tidak dikelaim juga sebagai tanah pemerintah, penasarannya.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lombok Timur H. Khairul Rizal ST, M.Kom saat dikonfirmasi media ini melalui jejaring sosial WhatsAPP, terkait dengan rencana kepala desa dan perwakilan masyarakat yang ingin mem PT. UN kan persoalan lahan tersebut, menyampaikan.
“Kalo permasalahan hukum bukan ranah dewan, Lembaga DPRD tidak bisa melakukan intervensi masalah hukum. Tugas dewan sesuai Undang-Undang (UU) mengkritisi, memberikan saran, rekomendasi kepada pemerintah daerah,” sampainya.
Kendati demikian, dalam persoalan ini DPRD tetap akan mengusulkan kepada pemerintah untuk dapat menempuh jalur dialog yang di kedepankan. Jangan sampai kita membangun keributan, karena akan terlihat tidak pas kalau pemerintah ribut dengan rakyatnya, karena apa yang direncanakan saat ini oleh pemerintah sejatinya untuk masyarakat juga, imbuh H. Khairul Rizal. (Ari)

