Sat Pol-PP Lotim berhasil menertibkan 45 ribu batang lebih rokok ilegal. Di semester ll akan dilakukan lagi penegakan yang lebih massif untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Lombok Timur pada semester I tahun ini berhasil melakukan penindakan 45 ribu batang lebih rokok ilegal.
Dijelaskan oleh Kasat Pol-PP Lombok Timur, Sudirman, penindakan itu dilakukan pada tiga home industri rokok ilegal yang ada di Lombok Timur.
“Itu kita tindak di tiga home industri rokok ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Masbagik,” jelasnya, Jumat (08/07/2022).
Lebih jauh, jumlah batang rokok ilegal yang ditindak itu melampaui target penindakan yang telah ditetapkan pada semester I.
“Itu sudah melampaui target. Karena target penindakan kita 9 ribu batang di semester I,” jelasnya.
Ditanyakan terkait jumlah kerugian negara atas peredaran puluhan ribu batang rokok itu, Sudirman menyebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti, sebab itu merupakan kewenangan dari pihak Bea Cukai.
“Kerugian kita tidak tahu, itu merupakan kewenangan Bea Cukai untuk menghitung kerugian negara,” bebernya.
Lebih jauh, Sudirman menegaskan pihaknya dan Dinas Perindustrian Lombok Timur akan melakukan sosialisasi pada bulan Juli ini, untuk selanjutnya akan dilakukan penegakan maksimal melalui tim Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari semua pihak terkait.
“Setelah satu bulan sosialisasi, tim Satgas yang terdiri Pol-PP, TNI/Polri, Kejaksaan dan OPD terkait akan melakukan penindakan,” tegasnya. (Pin)

