DPRD Buton Selatan lakukan kunjungan kerja ke Pemda Lotim. Kunker itu dilakukan dalam rangka studi banding terkait Perda tentang miras.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Pemerintah Daerah Lombok Timur menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kunker DPRD Buton Selatan itu sendiri dalam rangka studi banding terkait Peraturan Daerah tentang minuman keras.
Kunjungan DPRD Buton diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Lotim, Purnama Hadi di ruang Rupatama Kantor Bupati Lotim. Mewakili bupati, Purnama Hadi mengatakan kunjungan DPRD Buton dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak guna mendukung pembangunan di daerah masing-masing.
Begitu juga isi dan tujuan keberadaan Perda No. 8 tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual, dan Meminum Minuman Beralkohol, karena jumlah penduduk Lotim 99 persen beragama Islam.
“Keberadaan Perda itu diharapkan tidak hanya menekan gangguan Kamtibmas tapi juga menunjang pembentukan akhlak dan kepribadian sesuai norma agama,” kata Purnama Hadi, Senin (07/02/2022).
Menurutnya, Perda itu dinilai tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini, serta tidak selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, utamanya menyangkut investasi yang tengah digalakkan. Dari itu Perda tersebut akan disesuaikan.
“Miras lebih banyak yang dibawa dari luar daerah, maka Pemkab Lotim juga terus berupaya memberikan alternatif usaha agar para produsen lokal beralih ke jenis usaha lain,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua rombongan DPRD Buton Selatan La Hijria menyampaikan terima kasihnya atas sambutan Pemda Lotim. Buton Selatan sebagai kabupaten baru terbentuk pada 2014 dikatakan dia masih membutuhkan banyak kelengkapan untuk terus berbenah.
“Dengan hasil kunjungan ini bisa dijadikan rujukan dalam menyusun Perda di daerah kami nanti,” tekannya. (Pin)

