oleh

Merasa Difitnah, AMN Sakti akan Laporkan Pihak PT. Shinta Aqua Culture

Ketua Aliansi Masyarakat dan Nelayan Sakra Timur (AMN Sakti) akan melaporkan pihak PT. Shinta Aqua Culture ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga telah menyebarluaskan sebuah rekaman percakapan yang menimbulkan asumsi tidak baik di masyarakat tanpa sepengetahuannya.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id -Polemik tambak udang terus bergulir hingga saat ini, sampai muncul  isu salah satu anggota aliansi masyarakat  dan nelayan Sakra Timur di sebut sebut menerima uang hingga memeras pihak tambak udang sejumlah Rp 200 juta. Kemudian di masyarakat telah beredar rekaman obrolan antara sarjan ditemani oleh suryadi dengan pihak tambak udang yaitu Basuki dan Yar (asisten basuki) kemudian hadir juga pada kesempatan tersebut kepala Desa Menceh, babinsa (Yusuf), Polmas (hendro ).

Menanggapi isu miring tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat dan Nelayan Sakra Timur Sarjan menegaskan, dalam rekaman tersebut sudah jelas apa yang di bahas dan tidak ada unsur pemerasan  karena pada kesempatan tersebut dihadiri juga oleh banyak orang, lebih lebih ada Kades, Babinsa dan Polmas.

Sarjan sangat menyayangkan Basuki selaku pihak tambak udang di duga melakukan perekaman tanpa izin dan di sebar luaskan.

“Saya sarjan selaku yang ada dalam rekaman tersebut menyatakan akan melaporkan saudara Basuki selaku perwakilan dari PT. Shinta Aqua Culture terkait rekaman tersebut, karena saya tidak tau adanya bentuk rekaman tersebut, secara tiba tiba saja rekaman itu telah menyebar ke banyak orang termasuk masyarakat, contohnya karang taruna Desa Surabaya Sakra Timur,” Sesalnya. 30/03/2021

Sarjan menambahkan, Kronologinya memang benar sebelum ada rekaman tersebut Pihaknya melakukan janji temu guna bahas To The Point dalam kasus aksi tersebut,” Saya juga pada kesempatan tersebut menyampaikan terkait kompensasi ke masyarakat lingkar tambak khususnya Desa surabaya dan saya ngomong juga di banyak orang dan tidak ada indikasi pemerasan. Saya sangat menyayangkan dia menuduh saya melakukan pemerasan,”Imbuhnya.

Sarjan mengaku sangat keberatan karena Dirinya direkam tanpa izin terlebih dahulu kemudian rekaman tersebut di sebar luaskan sampai menimbulkan asumsi bahwa benar Dirinya menerima sejumlah uang dari pihak tambak hingga menimbulkan banyak  rumor bahwa dirinya seolah olah benar telah melakukan pemerasan.

“Atas keberatan saya selaku korban saya telah menyerahkan kuasa kepada pengacara aliansi masyarakat dan nelayan Sakra Timur yaitu Advokat Yuza untuk melaporkan hal tersebut ke APH.

Di tempat terpisah, Pengacara Aliansi Masyarakat  dan Nelayan Sakra Timur Yuza ketika dikonfirmasi menyatakan, memang benar bahwa sarjan telah menyerahkan kuasa kepadanya dengan nomor  surat kuasa 023/PID/ADV.YM/III/2021 untuk segera membuat laporan ke APH.

Yuza menjelaskan bahwa yang di lakukan oleh oknum tersebut adalah tindakan yang di larang dan dapat di pidanakan sesuai bunyi pasal 31 ayat (1) UU-ITE .

Penyadapan/perekaman di dalam UU-ITE secara jelas disebutkan dalam penjelasan pasal 31 ayat (1) UU-ITE, yaitu:

“Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.” Terang Advokat Muda tersebut.

Yuza menambahkan, berdasarkan penjelasan pasal 31  UU-ITE, terlihat bahwa segala macam bentuk pemantauan (surveillance), gangguan (intrusi), pendokumentasian (merekam) yang dilakukan “tanpa ijin” merupakan tindakan yang dilarang. Kondisi ini menunjukkan bahwa bukan berarti pemilik perangkat elektronik memiliki hak untuk penyadap/merekam orang lain tanpa ijin dengan alasan perangkat elektronik yang dimilikinya maka hak untuk melakukan perekaman berada padanya. Dalam konteks perekaman/penyadapan objek yang direkam/disadap adalah orang lain, sehingga di dalamnya ada hak hukum orang lain pula.

Lebih jauh Yuza menerangkan, terkait sanksi atas tindakan penyadapan diatur di dalam pasal 47 UU-ITE, rumusan normanya adalah sebagai berikut:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (Cr-wenk).