Waspada Covid-19, Bupati Sukiman Keluarkan Himbauan Tegas

Masuknya Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah zona merah Pandemi Covid-19 dan merujuk Maklumat Gubernur NTB Nomor: 360/178/BPBD/2020, tentang kewajiban melakukan isolasi diri bagi warga NTB yang tiba dari daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri, disikapi tegas oleh Sukiman dengan mengeluarkan Himbauan Bupati,  Senin (30/03/2020).

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id– Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy, M.M., mengeluarkan Himbauan Bupati Nomor: 360/328/BPBD/2020, tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat Kab. Lombok Timur yang datang dari luar daerah dan luar negeri.

Dalam himbauan tersebut, secara tegas Sukiman menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Timur, agar melarang kerabatnya di daerah yang terdampak Pandemi Covid-19 untuk pulang, tidak melakukan penjemputan jika warga tersebut terpaksa harus pulang dan tetap mawas diri dalam menyikapi pandemi Covid-19.

“Jika ada warga yang terpaksa pulang, maka orang tersebut masuk dalam katagori ODP dan wajib melaporkan diri kepada Kepala Dusun, Kepala Desa/Lurah dalam jangka waktu 1×24 jam,” kata Sukiman.

Selanjutnya untuk melakukan pengawasan tindak lanjut, Sukiman menghimbau agar segenap Forpimdes dan Forpimca untuk melakukan koordinasi.

“Agar para Camat, Kepala Desa, Lurah untuk berkoordinasi dengan Danramil, Kapolsek, Babinsa, Babinkamtibmas untuk melakukan pengawasan, pengaturan dan penindakan terhadap siapapun yang tidak mengindahkan himbauan,” tegas Sukiman.

Bagi siapapun yang tidak mengindahkan dan mentaati Himbauan Bupati tersebut lanjut Sukiman, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas.

“Bagi warga masyarakat yang tidak mentaati himbauan, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 Ayat 1 dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda pidana Rp. 1 juta. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 dengan ancaman pidana satu tahun dan denda pidana Rp. 100 juta, serta akan dikenakan pasal-pasal yang dibenarkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya. (CR-19).