LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id -TIM RESMOB Sat.Reskrim Polres Lotim & Anggota Polsek Aikmel telah menangkap 1 orang Pelaku Pencurian yang terjadi di halaman parkir Alfamart Lenek Pesiraman, Dusun Koloh Petung Timur, Desa Lenek Pesiraman,Kec. Lenek,Kab. Lotim.
RIAN JAYA Bin USMAN, umur 29 tahun, kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Sasak,alamat Dsn. Anjani Barat, Desa Anjani, Kec. Suralaga, Kab. Lotim yang merupakan pelaku utama. dan korbanya adalah MASRUHIN Binti SUHIRMAN, umur 50 tahun, kelamin perempuan, pekerjaan Dagang, alamat Dusun Koloh Motong, Desa Lenek, Kec. Lenek, Kab. Lotim.
Adapun kronologis kejadian Polres Lombok Timut melalui Kasat Reskrim AKP. I Made Yogi Paurus Utama, S. E. S. IK, menuturkan kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020,sekitar jam 18.45 Wita, pelaku tiba di Alfamart Lenek Pesiraman, dengan maksud untuk membeli air mineral dan rokok, selesai berbelanja pelaku langsung menuju halaman parkir Alfamart, saat hendak menyalakan sepeda motor, pelaku melihat hand phone milik korban yang disimpan di dasbor sepeda motor yang terparkir tepat disamping sepeda motor yang dikendarai pelaku menyala.
Seketika itu timbul niat pelaku untuk mengambil hand phone tersebut dan Uang Tunai yang disimpan di belakang Hp tepatnya diantara silicon dan Hp milik korban, selanjutnya Pelaku meninggalkan TKP menuju jalan Raya.
“Barang-barang milik korban yang diambil oleh pelaku berupa 1 (satu) unit hand phone merk Realme C2, warna biru berlian, Uang tunai sebesar Rp 450.000 milik korban,” Tutur Yogi
Kronologis Penangkapan Pelaku saat melakukan aksinya terekam CCTV Alfamart kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap identitas kendaraan yang digunakan pekaku sehingga mempermudah melakukan penangkapan terhadap Pelaku RIAN JAYA Bin USMAN yang kemudian kami tangkap dirumahnya di Dusun Anjani Barat, Desa Anjani, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur tanpa perlawanan, selanjutnya di bawa ke Polsek Aikmel guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu barang bukti yang sudah diamankan oleh aparat kepolisian berupa, 1 (satu) unit hand phone merk Realme C2,warna biru berlian, Uang tunai sebesar Rp 450.000 milik korban ,1 Unit Sepeda motor milik pelaku yang digunakan mendatangi TKP.
Saat ini Pelaku di amankan di Polsek Aikmel guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (Cr-09).

