Pertama Kali Bupati Perintahkan SE diumumkan Dimasjid dan Musolla

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id-Bupati Kabupaten Lombok Timur H.M. Sukiman azmy, M.M. memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepala Desa, Camat, Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur untuk meneruskan informasi kepada Kepala Lingkungan Kaur kewilayahan dan Marbot masjid dan mushola untuk mengumkan surat edaran Bupati terkaiat permohonan melaporkan kedatangan Tenaga Kerja ilegal pada puskesmas terdekat.

Surat edaran Bupati Lombok Timur Nomor 560/257/3. TKT/ III/2002. yang memerintahakn dua hal yakni:

Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang baru datang dari luar negeri untuk dilaporkan ke pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas terdekat selanjutnya Bupati memerintahkan Kepada Kepala Desa Camat dan Dinas Kesehatan untuk meneruskan Kepada Kepala kingkungan, Kaur Kewilayah dan diumukan di masjid dan musolla terdekat (ce02)