DPRD Lotim: Jangan Ada Pungli PTSL Jika Takut Berurusan Dengan APH

Ketua DPRD Lombok Timur menyesalkan jika benar terjadinya dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di beberapa Desa. 06/03

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id -PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan, S.Pd memaparkan adapun besaran biaya yang di perlukan untuk persiapan pelaksanaaan PTSL khususnya Nusa Tenggara Barat bedasarkan keputusan bersama Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan  Pertahanan Nasional (ATR/BPN) sebesar Rp 350.000.00

“Jadi besaran biayanya sudah jelas, itu maksimal masih boleh dibawah Rp. 350.000,- asal bisa menutupi biaya operasional sesuai ketentuan dan tidak dibenarkan adanya pungli hingga jutaan rupiah untuk melancarkan penyerahan sertifikat gratis kepada warga,” Ujar Murnan

Murnan menambahkan agar pelaku dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat gratis segera di diingatkan karena sertifikat tanah gratis ini merupakan program pemerintah yang masuk dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lebih jauh Murnan juga mengingatkan agar Desa taat aturan agar tidak menjadi masalah, karena ketentuan sudah jelas.

“Hati-hati juga jangan sampai memakai dana Desa untuk menanggulangi kekurangan, karena itu juga potensi bermasalah, dengan masifnya BPN melakukan sosialisasi agar tidak adalagi Kades atau Perangkat berurusan dengan APH,” Ujar Murnan yang juga DPRD Fraksi PKS itu.

Ia berharap agar prores PTSL ini sama-sama kita awasi baik dari BPD, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga hal-hal yang menyalahi aturan tidak terjadi di tengah-tengah masyarakat. (Cr-09).