Bupati Keluarkan SE, Masyarakat Wajib Gunakan Masker

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id -Bupati Lombok Timur yang juga sebagai ketua Gugus percepatan Penangulangan Covid 19 kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor : 060//104/UM/2020 Tentang Kewajiban penggunaan masker Isi dari Surat edaran tersebut yakni.

Diwajibkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lombok Timur yang akan melakukan kegiatan di luar rumah untuk menggunakan masker tanpa kecuali kemudian jenis masker yang digunakan adalah sebisa mungkin menggunakan masker kain 2 lapis yang dapat dicuci secara rutin setiap hari dan tidak menggunakan masker medis karena masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Selanjutnya kepada Pimpinan OPD Camat Lurah pimpinan BUMD perusahaan daerah dan pimpinan perbankan agar menyediakan masker dan memastikan penggunaan masker bagi semua karyawan karyawati di lingkungan kerja masing-masing serta turut serta mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat.

Setiap masyarakat agar saling mengingatkan menegur satu sama lain Jika ada ditemukan yang keluar rumah tidak menggunakan masker dan yang terakhir selalu mengutamakan untuk tetap berada dirumah menjaga jarak aman sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin

Kendati hingga Kamis (13/2) belum ada kasus terkonfirmasi positif virus corona di Indonesia akan tetapi kewaspadaan harus diterapkan. Karenanya mengantisipasi potensi penyebaran Pemerintah Daerah Lombok Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor  443/35/UM/2020 tentang Kewaspadaa  Penyebaran Virus Corona.

Seperti yang dilansir Corong Rakyat Sebelumnya Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari tersebut diingatkan agar masyarakat  tetap tenang dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (cuci tangan pakai sabun, kcnsumsi makanan berimbang. aktifitas fisik, istirahat cukup). Selain itu masyarakat dihimbau menggunakan masker dan ketika mengalami demam, batuk, dan susah bernafas segera mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas, Rumah sakit).

Sementara itu kepada hotel/ penyedia akomodasi yang ada di Lombok Timur, Pemerintah meminta untuk tidak mengenakan biaya pembatalan/cancelation fee terhadap agen penalanan/wisatawan China, yang membatalkan kedatangannya, karena alasan penyebaran penyakit tersebut. Hal ini mengingat penyebaran Covid-19 merupakan  kejadian yang tidak dapat diprediksi (force majeure). Sementara bagi agen perjalanan/wisatawan China yang sudah membayar down payment kepada hotel/penyedia akomodasi, down payment dimaksud dapat digunakan untuk kunjungan yang akan datang.

Surat yang ditandatangani Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy ini juga meminta semua pihak, agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur sebelum membuat pemyataan-pernyataan terkait dengan pasien-pasien yang menunjukkan tanda-tanda demam. Hal tersebut guna mencegah munculnya keresahan akibat pemberitaan atau informasi kurang tepat yang dikhawatirkan dapat berdampak terhadap pariwisata.

Masyarakat atau pihak yang memerlukan informasi lebih lanjut tentang Kewaspadaan Virus Corona dapat menghubungi Budiman Satriadi, SKM.,MM : 08179321975. Sinawan. SH..MKES : 081997683227. Tnyana Noor. SKM : 08175726438.

Pemerintah Indonesia bersama Perwakilan WHO di Indonesia telah mempersiapkan sistem untuk menghadapi penyebaran virus Corona atau Covid-19.