
Sedikitnya 882.780 meter kubik kayu ilegal kini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) kabupaten Lombok Timur. Dua kapal kayu itu diduga kiriman dari Maluku.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Tumpukan kayu balok yang berjumlah 12.956 batang itu diangkut dari Maluku dengan menggunakan dua buah kapal motor, yakni KMP Mahkota Setia dan KMP Fadli Setia.
Kepala Dinas Hutbun Lombok Timur, Lalu Zainal Abidin S.Sos melalui salah satu Kabidnya Lalu Nadi Zainal Abidin Ali pada Corong Rakyat di ruang kerjanya, Sabtu (08/11/2014) menuturkan kronologis penangkapan KMP Mahkota Setya dan KMP Padli Setia yang memuat ribuan meter kubik kayu di Pelabuhan Kayangan itu berawal dari informasi dari pihak Hutbun Provinsi Maluku yang mengatakan bahwa ada pengangkutan kayu yang diduga dari kawasan hutan Maluku ke arah Lombok.
Pada tanggal 1 Oktober 2014 Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menginformasikan Dinah Hutbun NTB tentang adanya Dua kapal motor memuat kayu yang berasal dari dalam hutan yang akan di bawa ke Pelabuhan Kayangan Lombok Timur dan meminta dinas kehutanan untuk mengawasi dan mengamankan sementara kapal tersebut.
Pada hari Minggu (05/10/2014) sekitar pukul 15.00 Wita kapal yang menjadi target bersandar di Pelabuhan Kayangan dan dilakukan tindakan berupa pencegahan pembangkaran kayu dari dua kapal tersebut oleh P3KB Labuhan Lombok. Dua kapal yang memuat kayu tersebut yakni KMP Mahkota Setia dinakhodai oleh MH dan Fadli Setia dinakhodai oleh SK.
Adapaun jumlah balokan kayu yang dibawa oleh masing-masing kapal berbeda, yakni KMP Mahkota Setia mengangkut kayu jenis rimba campuran sebanyak 6.851 batang dengan volume 464.288 meter kubik, sedangkan KMP Fadli Setia mengangkut jenis yang sama sebanyak 6.105 batang dengan volume 418.492 meter kubik.
Dan pada hari Rabu (15/10) sekitar pukul 15 Wita pihak Kehutanan Provinsi NTB melakukan penyitaan terhadap kayu illegal tersebut dan di pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok, dan keesokan harinya pihak Kehutanan Provinsi NTB memeriksa saksi-saksi dari Nakhoda dan anak buah kapal (ABK) di Kantor Dinas Kehutanan Prov NTB.
“Kubikan kayu itu kemudian didisita oleh pihak Hutbun Provinsi NTB yang kemudian dititip di Kantor Dishutbun Lombok Timur,” terang Zainal.
Namun demikian, menurut keterangan beberapa orang sumber, hingga berita ini diturunkan pihak kehutanan Provinsi NTB belum menetapkan tersangka atas penangkapan kayu dari Provinsi Maluku tersebut. (cr-mj)