Setelah sekian lama menjadi terdakwa dalam kasus narkoba yang membelit Sadarudin , akhirnya Gubernur NTB dengan keputusan Nomor 171 – 53 tahun 2015 yang di tanda tangani langsung Gubernur NTB H.Zainul Majdi, memutuskan untuk mengganti Sadarudin dengan Saifullaoh menjadi anggota DPRD Lombok Timur.

Lombok Timur. Corongrakyat.co.id– DPRD Lombok Timur dalam sidang paripurna III yang di adakan (Sabtu,30/01/2015 ) menetapkan Saifullah SH menggantikan Sadarudin S.Pd sebagai anggota dewan periode2014 – 2019. Dalam sidang paripurna III tersebut, semua unsure pimpinan DPRD Lombok Timur hadir.
Penetapan Saifullah SH oleh sidang Paripurna DPRD Lombok Timur di dasarkan keputusan gubernur NTB Nomor: 171 53 tahun 2015 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur masa jabatan 2014 -2015. Keputusan Gubernur NTB didasaarkan surat Bupati Lombok timur No : 100/8/Tapem/2015 tertanggal 12 Januari 2015 yang mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) an Sadarudin SPd dan sebagai penggantinya adalah Saifullah SH.
Sadarudin dari Partai Golongan Karya (Partai Golkar) beberapa bulan silam di tangkap oleh buser Resort Lombok Barat di salah satu cape di Senggigi, dalam penggerebekan tersebut sadarudin kedapatan memakai dan membawa narkoba, akhirnya beberapa bulan yang lalu setelah pelimpaahan ke pengadilan oleh kejaksaan, Sadarudin divonis 1 tahun penjara.
Saat ini Sadarudin sedang melakukan tuntutan melalui proses hukum, berbagai pihak sebagai terlapor diantaranya DPRD Lombok Timur dan DPC Golkar Lombok Timur.(cr-mj)