
Maratam, corongrakyat.co.id – Untuk memberikan informasi tentang kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil kepada lintas sektor dan instansi terkait, akan arti dan pentingnya Dokumen Administrasai Kependudukan sehingga mampu mendororng masyarakat untuk tertib dan melaporkan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bersama Dinas Sosial Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Lintas Sektor Provinsi NTB di Hotel Grand Legi , Senin (27/10/2014).
Kegiatan ini dibuka Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muh. Amin, SH. M.Si yang diikuti peserta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab/Kota se- NTB, Dinas Instansi terkait dan Lembaga-lembaga Pemerintah dan Swasta lainnya.
H Muh Amin mengatakan, kegiatan ini sangat penting dan strategis bagi pemangku amanah dibidang kependududkan agar mampu memahami kebijakan yang mengatur persoalan kependudukan yang sesuai perundangan yang berlaku sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administarasi kependudukan.
Selain memahami undang-undang yang berlaku juga diharapkan para pemangku amanah di bidang kependudukan, mampu memberikan data yang akurat dan tertib administrasi agar pemerintah mampu memberikan kebijakan untuk memenuhi hak dan kewajiban warga negaranya.
“Persoalan kependudukan ini sangat konplex dan data itu harus lengkap dan akurat karena itu sangat dibutuhkan pemerintah, mari kita tuntun masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan, karena data kependudukan merupakan data yang sangat penting bagi pelaksanaan pembangunan’’, jelas wagub
Sementara Kepala Dinas Sosial Dukcapil Prov. NTB Drs. Bachrudin, M.Pd menjelaskan Output yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah para peserta memahami tugas dan tanggung jawabnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan administarasi-administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada instansinya masing-masing.
‘’Seluruh penyedia pelayanan seperti BPN dengan akte tanahnya , BPJS dengan kartu jaminan kesehatannya, tenaga kerja dengan JSN-nya kemudian Departemen–departemen Kementerian lain seperti telkom dan sbgnya agar menuju kepada basis yang ada’’, jelas Bachrudin.
Dijelaskan sasaran dari kegiatan ini adalah tersosialisasinyasinya kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil serta terciptanya kesadaran akan hak dan kewajiban penduduk tentang administrasi kependudukan dan pemanfaatan data keependudukan, NIK dan KTP –Elektronik
Hadir selaku narasumber pada sosialisai tersebut, perwakilan dari Direkturat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Bpk. Sahutma Sihombing yang akan berdialog dengan peserta yang hadir. (cr-tiq/ANN)