
Menindak lanjuti keterangan 14 warga Ijobalit yang datang meneyerahkan diri padi hari Rabu lalu terkait kerusuhan di Ijobalit, pihak kepolisian resort Lombok Timur kembaliu menjemput 18 orang warga Ijobalit untuk dimintai keterangannya di Mapolda NTB.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Polres Lombok Timur kembali melakukan penjemputan kepada warga desa Ijobalit, Sabtu (14/11/2014) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Penjemputan tersebut dikarenakan keterangan dari 14 orang yang telah dimintai keterangan di Mapolres Lombok Timur, dan dari 14 warga yang dimintai keterangan tersebut lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK).
Kasubag Humas IPTU I Komang Samia dalam keterangannya kepada insane pers di ruangan humas Lombok Timur membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap warga Ijobalit sebanyak 18 orang oleh anggota Polres Lombok Timur dan semuanya di gelandang ke Mapolda NTB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait pengerusakan asset PT AMG di Ijobalit yang merugikan perusahaan tersebut sebesar RP 10 M.
”Penangkapan ini hasil pengembangan dari penyerahan diri 14 orang, dan dari 15 orang menjadi tersangka empat orang masih diperiksa di Polda NTB dan delapan orang dilepaskan tetapi wajib lapor,” jelas I Komang Samia.
Sementara, Lurah Ijobalit Drs Zaitul Akmal yang di konfirmasi via telepon selular mengungkapkan memang telah terjadi penjemputan warganya oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
”Warganya bukan ditangkap, tetapi dijemput sebagai saksi saja, menurut info mereka langsung di bawa ke Polda NTB,” jelas Lurah Ijobalit. (cr-pan)