Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi,Sj, turun langsung dalam Peluncuran Lebelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT tahun 2020 di Zone II, Zona ini meliputi Kecamatan Terara, MontongGading, dan Sikur.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan Labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat, hal ini dimaksud agar penerima bantuan adalah orang yang tepat.
Acara ini dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Senin, (3/02).
Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Kapolsek Terara, Danramil Terara, Kepala Desa di tiga Kecamatan, Korwil PKH Provinsi NTB dan Masyarakat Penerima Manfaat.
Selama ini tidak sedikit masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru tidak menerima, sebaliknya yang seharusnya tidak berhak justru itu yang menerima.
Hal ini menjadi pertanyaan, demikian pula dengan penurunan angka kemiskinan yang di nilai tidak menggambarkan kondisi ril.
Dalam arahanya Wakil Bupati, H. Rumaksi,Sj. menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada 39 orang yang secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima manfaat.
Lebih jauh wakil Bupati mengingatkan bahwa, tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, kepada masyarakat mampu yang tetap tidak mau mengundurkan diri,Pemerintah tentunya tetap akan melakukan labelling.

Lebelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT tahun 2020 di Zone II
“Pemerintah juga terus akan berinovasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Ujar Rumaksi
Pemerintah dalam Hal ini Dinas Sosial menyediakan berbagai skema untuk itu, di antaranya memberikan bantuan kepada masyarakat miskin untuk kepemilikan ternak sapi di mana Pemerintah akan memberikan subsidi untuk bunga bank yang dialokasikan untuk 1500 orang.
“Selain itu ada pula bantuan premi untuk usaha ternak sapi,” Tambah H. Ahmad selaku Kadis Sosial.
Ia berharap masyarakat dapat mengelola bantuan yang di berikan Pemerintah, yang di buktikan dengan berubahnya status mereka dari kondisi saat ini.
H. Ahmad juga menguraikan, berdasarkan data awal 800-an ribu orang penerima manfaat, setelah di lakukan verifikasi dan validasi data jumlah penerima yang tersisa sekitar 300-an ribu orang saja.
“Kedepan diharapkan desa dapat melakukan mekanisme pengeluaran penerima manfaat melalui Musrenbangdes, Sebab kini Pemerintah pusat juga memberikan waktu untuk memperbarui data penerima tiga kali dalam setahun,” Pungkasnya. (Cr-09).

