Wabup Lotim Optimis Wisata Kawasan Selatan Mampu Genjot PAD

Wakil Bupati Lombok Timur meyakini Potensi kawasan selatan dari sektor pariwisata dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diyakini cukup signifikan.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.idWakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj berkali-kali menekankan pentingnya kesiapan dan dukungan masyarakat terkait perkembangan investasi di daerah ini, utamanya di kawasan selatan. Wakil Bupati menyampaikan hal tersebut pada acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga Sunut Baru, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.

Pada penyerahan sertifikat yang berlangsung Kamis (01/10) di kantor Desa Sekaroh tersebut Wabup menyampaikan potensi yang dimiliki kawasan selatan di bidang pariwisata akan sangat mendukung pengembangan kawasan tersebut.

Wabup menambahkan, Pariwisata menjadi sektor menjanjikan mengingat Pulau Lombok diproyeksikan sebagai salah satu kawasan wisata unggulan oleh Pemerintah. Terlebih tahun depan ajang balap motor dunia MotoGP sudah akan digelar di Lombok. Karena itu Wabup Rumaksi mengingatkan agar masyarakat, utamanya wilayah selatan,  mempersiapkan diri menyambut wisatawan asing maupun domestik yang akan berkunjung.

Wabup juga mengingatkan agar masyarakat menyadari perannya dalam upaya menarik minat  wisatawan,  terlebih investor. Wabup Rumaksi menyebut kondusifitas, kenyamanan dan keamanan wilayah adalah salah satu faktor yang harus mampu diwujudkan masyarakat.

“Mari kita sambut perubahan ini, kita amankan orang yang datang sehingga mereka betul-betul mau berinvestasi,” Pesan Wabup kepada warga Sunut yang memiliki lokasi baru.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan sertifikat hak milik yang diserahkan pada kesempatan tersebut telah dinantikan masyarakat setempat selama 10 tahun. Sekda melaporkan dari 137 permohonan yang diajukan,  129 sertifikat hak milik telah rampung. Ditambahkan Sekda, sisanya akan segera diselesaikan ketika data, seperti kesalahan dan tumpang tindih nama telah selesai.

Juaini menyebut pula bahwa Badan Pertanahan juga telah membatalkan 28 sertifikat yang diharapkan mengakhiri polemik di kawasan hutan Sekaroh. Dengan demikian harapan agar hutan dapat dikelola melalui izin usaha penyelenggara jasa lingkungan (IUPJL) seperti yang diinginkan masyarakat dapat diwujudkan.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala BPN KB.Lotim,Camat, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Sunut Baru penerima Sertifikat.(cr-wenk) .