Wabup Buka Lokakarya Pelaksanaan UPT Dukcapil di Kecamatan Per Cluster Wilayah

Lombok Timur. CR | Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur (Kab. Lotim) H. Rumkasi SJ, SH, membuka Lokakarya Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lokakarya tersebut bekerjasama dengan KOMPAK NTB, Senin (1/4) di Rupatama I lantai II Kantor Bupati Lotim. Adapun tujuannya, untuk memastikan adanya regulasi atau payung hukum, untuk pelaksanaan UPT Dukcapil di kecamatan per cluster wilayah.  Sekaligus, pembekalan awal untuk para pelaksana pelayanan adminduk di kecamatan untuk dapat siap dan sigap dalam melakukan pelayanan berdasar regulasi dan mekanisme pelayanan.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Lombok  Timur menyampaikan Pemerintah Daerah mengapresiasi setinggi tingginya penyelenggara Program KOMPAK dan berkolaborasi dengan para pihak yang telah menyelenggarakan percepatan pelayanan dokumen kependudukan.

Jika sebelumnya kantor Dinas DUKCAPIL seperti pasar malam, karena banyaknya praktik calo dan keterlambatan pelayanan dalam mengurusi dokumen kependudukan. System blangko terpusat menyebabkan peluang praktik percaloan, jelas Rumaksi.

Sehingga dari hal di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur memajukan inisiasi UPT Dukcapil walaupun softwafrenya belum lengkap dan akan dilengkapi menyesuaikan dengan perbaikan di masa masa yang akan datang, harapnya.

Kendala di pemerintah Kabupaten Lombok Timur adalah data dan sinkronisasi data di masing-masing Dinas.

Perubahan nama di Kabupaten Lombok Timur sering terjadi, seperti berdasarkan nama anak pertama, cucu pertama dst. Sehingga detail perubahan kependudukan tidak boleh luput dari pantauan pemerintah dan masyarakat, jelasnya.

Dokumen kependudukan menjadi pintu masuk untuk mengakses layanan Negara, sehingga kepemilikan dokumen kependudukan adalah hak warga Negara dan Negara berkewajiban memenuhinya dengan system stelsel aktif. Sehinngga penyelenggaraan dokumen kependudukan harus semudah-mudahnya diakses oleh public.

Penyelenggaraan dokumen kependudukan juga dimaksudkan, untuk merapikan database kependudukan. Untuk akta kelahiran, pemenuhan di Lotim mencapai 96,33 persen. Kebijakan pemerintah Lotim adalah, mendukung bentuk-bentuk dokumen kependudukan yang lebih dekat dengan masyarakat, seperti pelayanan keliling, bentuk-bentuk layanan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah desa.

Kondisi saat ini, kecepatan penerbitan dokumen kependudukan masih terkendala. Walaupun sudah diselenggarakan di masing-masing kecamatan, tapi masih sebatas validasi saja. Sehingga, inisiasi membentuk unit kerja berbentuk UPT Disdukcapil, merupakan kebutuhan yang mesti diselenggarakan.

Sehingga lokakarya hari ini dan sharing pembelajaran dari Disdukcapil Pasuruan dan CILACAP, sangat penting diikuti sebagai proses pembelajaran. Untuk itu, ikuti workshop ini dengan sebaik – baiknya dan sebarluaskan di wilayah kecamatan masing-masing, ungkap Rumaksi mengakhiri sambutannya.

Sementara itu KOMPAK NTB Forline Service Koordinator, Susana Dewi Rohimah menjelaskan, Program ini merupakan program lanjutan (2019-2022), KOMPAK fokus pada pemenuhan pelayanan dokumen kependudukan, penurunan angka kematian ibu.

Data yang terkait dengan adminduk, mulai dari pencatatan akta kelahiran, sampai pada akta kematian, penting dalam mengawal penurunan angka kemiskinan. Terlebih Dinas pendidikan telah meleburkan DAPODIK ke data induk kependudukan.

Kompak mengapresisiasi fungsi fungsi para aparatur pemerintah dalam melayani public, serta mulai menggeser paradigma secara perlahan.

Kepemilikan Dokumen Kependudukan, sangat penting bagi setiap penduduk, untuk membuktikan status sipil dan hubungan keluarga. Serta, untuk melindungi hak-hak mereka sebagai manusia dan sebagai warga negara. Mempermudah akses mereka terhadap layanan dasar, serta mengurangi risiko pernikahan anak, pekerja anak, dan perdagangan manusia.

Kepemilikan dokumen Kependudukan di Lotim, khususnya akta kelahiran anak berusia 0 – 18 tahun, baru mencapai  75,68 persen, dari jumlah  435.856 orang anak. Berarti masih ada 106.000 orang anak di Daerah ini, yang sampai  Januari  2019,  belum memiliki Akte Kelahiran.  Walau sebenarnya, dalam dua tahun terakhir berbagai regulasi  dan terobosan sudah dilahirkan, seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pembebasan denda administrasi keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Tidak ada lagi biaya dan/atau denda dalam pengurusan dokumen adminduk bagi penduduk.

Perbup Nomor 2 Tahun 2018; Desa menglokasikan operasional adminduk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perbup Nomor 7 tahun 2018 tentang Percepatan Kepemilikan Akta kelahiran melalui jalur Kesehatan, Pendidikan, dan Desa/Kelurahan. Pengurusan dokumen adminduk bagi penduduk dapat melalui instansi kesehatan, instansi pendidikan dan juga desa/atau kelurahan sesuai mekanisme yang ditentukan, jelasnya.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal 1, 2 dan 4 April 2019 ini dihadiri Kepala OPD terkait,  Camat Se Kabupaten Lombok Timur, KasiPem yang terkena Lokasi UPT,  Operator dan tamu undangan lainnya. (red-Cr)