
Lombok Utara, Corong Rakyat – Buku nikah menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki pasangan suami isteri (Pasutri) sebagai bukti keabsahan dalam menyandang status nikah dalam peraturan negara. Senin kemarin 56 pasangan suami istri (Pasutri) di tiga Kecamatan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjalani sidang isbat nikah yang bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Utara.
Isbat nikah gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam mendapatkan buku nikah tersebut merupakan bentuk kerjasama Pemkab Lombok Utara bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Kemenag Lombok Utara dan Pengadilan Agama Giri menang Lombok Barat.
‘’Isbat ini tentu sangat penting bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah,” ujar Sekda Lombok Utara Drs Suardi saat ditemui usai acara.
Sidang tersebut tambah Suardi guna melegalkan status hukum didalam sebuah keluarga. Saat ini di KLU, banyak pasutri belum mempunyai buku nikah yang mengakibatkan kepengurusan dokumen adminitrasi seperti pembuatan akta kelahiran sang anak tersendat, dikarenakan untuk persyaratan pembuatan akta nikah harus dilampirkan persyaratan buku nikah ibu dan bapak dari sang anak. Untuk di KLU tercatat puluhan ribu KK yang belum miliki buku, ini didominasi oleh pasangan lama.
Sementara itu Kepala LPA NTB Sahan menjelaskan, banyak dampak yang dialami terhadap status anak jika orang tua sendiri tidak memiliki buku nikah. Antara lain, anak tidak bisa mendapati akta kelahiran yang mana sebagai syarat utama untuk menempuh jenjang pendidikan. Selain itu, keluarga dan juga anak yang bersangkutan tidak bisa mengurus KK (Kartu Keluarga) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan.
‘’Bagaimana pun anak mesti memiliki status hukum yang jelas, kalau tidak ada buku nikah juga keluarga tidak bisa membuat KK,” jelasnya.
Terpisah, Sekdis Dukcapil Lombok Utara Rubain mengungkapkan sidang isbat nikah tersebut rencananya akan dilakukan setiap tahunnya. Dimana kata Rubain, pihaknya mempunyai target hingga tahun 2020 mendatang, akan ada 1,000 pasutri yang bisa memilki buku nikah setiap tahunnya.
‘’Untuk isbat kali ini diikuti oleh 16 pasutri dari Kecamatan Bayan, 1 pasutri dari Kecamatan Tanjung, dan 39 dari Kecamatan Pemenang. Kita mempunyai target hingga 2020 nanti yakni sebanyak seribu pasangan,”terang pria asal pemenang ini. (Adi)