Terkait Rencana Pembangunan RSI, Masyarakat Hearing ke DPRD

Terkait rencana Pembangunan RSI di Labuhan Haji, Mayarakat dua desa hearing ke DPRD Lotim
Terkait rencana Pembangunan RSI di Labuhan Haji, Mayarakat dua desa hearing ke DPRD Lotim

Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur yang menerima massa hearing mengambil kesimpulan, DPRD meminta pemerintah kabupaten Lombok Timur untuk tidak melakukan pembangunan sebelum lahan itu diselesaikan dengan masyarakat
Lombok Timur, Corong Rakyat –
Kamis (19/11/2015) Masyarakat Labuhan Haji dan Penede Gandor hearing ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Adapun maksud serta tujuan dari digelarnya hearing oleh masyarakat Labuhan Haji dan Penede Gandor ke Gedung DPRD itu, menurut Kepala Desa Labuhan Haji Saprudin, SE., tidak lain dalam rangka membahas permasalahan Lahan KUD Karya Bakti Labuhan Haji yang rencananya akan di alih fungsikan pemanfaatannya oleh pemerintah kabupaten Lombok Timur menjadi tempat pembangunan yayasan rumah sakit dhuafa/Islam kita, saat ini pemerintah tengah berupaya mengajukan usulan sporadik untuk dapat memiliki lahan tersebut.

Perwakilan masyarakat dari dua desa yang berjumlah sekita 10 orang ini langsung diterima oleh Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur, dan tampak hadir juga dalam kesempatan itu pengurus KUD Utama Depan Pancor, KUD Kurnia Tanjung dan pihak-pihak terkait, tak terkecuali dinas PPKA.

Dalam hearing yang berlangsung selama 2 jam lebih tersebut dapat disimpulkan, baik Kepala Desa Labuhan Haji H. Saprudin, SE dan sepuluh perwakilan masyarakat dari Labuhan Haji dan Penede Gandor tetap menginginkan Lahan KUD Karya Bhakti itu tetap menjadi milik masyarakat, bukan malah sebaliknya dialih fungsikan pemanfaatannya untuk pembangunan yayasan rumah sakit dhuafa/islam kita .
“Selaku pemerintah desa sekaligus selaku koordinator hearing masyarakat Labuhan Haji dan Penede Gandor, kami ingin mengambil kembali lahan milik masyarakat Labuhan Haji,” tegas Saprudin

Sementara itu H. Tajudin selaku mantan kepala desa penede gandor sekaligus mantan ketua KUD Karya Bhakti Labuhan Haji menyampaikan kepada Bupati Lombok Timur H. Moh Ali Bin Dachlan melaluihearing tersebut.

“Lahan itu adalah tanahnya banyak oranag Pak Ali, dengan kata lain itu adalah tanahnya mayarakat Labuhan Haji, dimana lokasinya tidak pernah pindah dari Labuhan Haji sampai dengan saat ini, selain itu kami juga tidak bersedia dan tidak ikhlas menyerahkan tanah masyarakat tersebut kepada siapapun,” sampainya, sembari meminta kepada ketua komisi 1 DPRD Lotim agar mampu menyampaikan hajat masyarakat tersebut ke Bupati Lombok Timur, dengan harapan mampu mengayomi masyarakat Labuhan Haji, sembari mengamankan kekayaan Labuhan Haji dengan hormat, harapnya.

Disisi Lain Guru Samid, tokoh masyarakat Dusun Ambengan Labuhan Haji yang ikut dalam hearing tersebut juga mengatakan, bahwa sepengetahuannya masyarakat tidak pernah menyetujuai amalgamasi, kembalikan hak kami dengan baik-baik dan rencana pemerintah itu kami tolak.

“Satu sisi pemerintah terus ingin membangun, sisi lain pemerintah terus mematikan perekonomian masyarakat,” sampainya

Ditempat yang sama, Faturahman selaku Ketua KUD Kurnia Tanjung yang menghibahkan Lahan KUD Karya Bhakti Labuhan Haji Kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, saat ditanya Komisi I DPRD terkait proses amalgamasi, Fathurahman mengakui tidak mengetahui dengan jelas proses amalgamasi pada waktu itu, karena pada waktu itu pengakuan Faturahman dirinya belum menjadi ketua KUD Kurnia Tanjung, akan tetapi informasi amalgamasi KUD ke KUD Kurnia tanjung diperoleh dari departemen koperasi, selain itu jumlah anggota saat itu juga tidak diketahui, jelas Fathurahman

Setelah mendengar penjelasan dari Fathurahman dan masukan dari masyarakat Labuhan Haji dan Penede Gandor, kemudian Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur yang menerima massa hearing mengambil kesimpulan dan mengatakan, jika demikian persoalannya DPRD meminta pemerintah kabupaten Lombok Timur untuk tidak melakukan pembangunan sebelum lahan itu diselesaikan dengan masyarakat, dengan kata lain pemerintah tidak melakukan pembangunan diatas lahan tersebut, karena itu milik masyarakat Labuhan Haji.

Kata-kata yang hampir sama juga sempat sempat disampaikan oleh Ketua Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur H. Khairul Rizal Ketua DPRD Lotim dan Wakil Ketua DPRD Daeng Pelori, sikap komisi satu sama degan pandangan mereka beberapa waktu lalu, bahwa sebelum membangun RSI tersebut, diselesaikan dulu dengan baik tanah yang menjadi lokasi pembangunan sembari membangun dialog dengan semua elemen masyarakat,tutupnya. (Ari)