
Dompu, CR – Pertambangan liar galian C kerapkali terjadi di daerah Dompu. hal itu dibuktikan disalah satu Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, tepatnya disungai Madalandi.
Adapun kegiatan tersebut untuk kebutuhan proyek desa dan mengenai penjualan sertu itu dihargai sekubik dibayar oleh pihak kepala desa sebanyak 240 ribu pertruck.
Namun yang menjadi persoalanyan selain sertu tersebut tidak bagus karena banyak mengandung lumpur, akibat dari galian itu sangat merusak bantaran sungai, belum lagi dalam proses penggalian dengan menggunakan alat berat. Sementara hasil galian C yang digali oleh alat berat itu diangkut dengan menggunakan mobil Dam truck untuk membawa bahan tersebut menuju lokasi proyek desa.
“ Yang kami ketahui pengambilan hasil bumi ini harus dilengkapi ijin penggalian, sedangkan aktifitas ini sama sekali kami menduga illegal. Sementara lokasinya juga dalam sungai yang tidak jauh dari pemukiman masyarakat banyak dan itu sangat mengakibatkan bantaran sungai melebar,” kata Dedy (33) warga asal Dusun Ngaro Ni’u yang diwawancarai oleh CR ditaman Kota Dompu, Senin (21/11/2016) pukul 12.00 Wita.
Dedy juga mengatakan, mengacu terhadap aturan atau undang- undang perbuatan Galian C illegal dikenai UU no 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
” Adapun Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah),” jelasnya.
Maka dengan sangat tegas perbuatan ini sangat melanggar Hukum, namun semua itu tergantung dari pihak penegak hukum yang mampu menindak lanjuti persoalan ini, karena masyarakat hanya bisa melihat dan menegur terkait pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
” Kami tidak mampu menindaklanjuti persoalan ini, karena kami bukan penegak Hukum. Makanya kami hanya bisa mencurahkan keinginan kami dimedia,” ujarnya.
Sementara kegiatan tersebut besar dugaan ada keterkaitan dengan Kepala Desa yang diketahui sebagai pejabat sementara, sehingga aktifitas itu langsung didanai dengan menggunakan Dana Desa(DD). Adanya dugaan tersebut karena bahan yang diambil dilokasi sungai Madalandi diperuntukkan pengerasan jalan empat Dusun pada Desa Manggelewa.
” Bahan Sertu itu akan dibawa keempat Dusun, Ngaro Ni’u, Manggelewa, Sigi dan Ladia. Sebagai pengerasan jalan, belum lagi sertunya banyak mengandung lumpur. Sehingga jalan tersebut tidak layak untuk dilalui,” imbuhnya.
Mengenai dengan adanya kegiatan di Desa ini, dirinya berharap adanya penegasan pihak Pemerintah dengan aparat Hukum untuk meluruskan persoalan ini, agar dapat terhindar dari perusakan sungai oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
” Selain sungai yang kena dampak dari galian C Illegal, juga akan berdampak pada jalan raya yang dilalui oleh mobil pengangkut sertu, itu kami katakan karena jalan yang ada disekitar lokasi sudah rusak parah. Sementara oknum juga tidak mempunyai surat ijin pertambangan,” jelas Dedy dengan yakin.(Bang can)

