Tahun 2016, UMK Lombok Utara Naik

KLU,Corong Rakyat— Terhitung sejak januari tahun 2016, upah minimum kabupaten(UMK) Lombok Utara mengalami perubahan. Berdasarkan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nomor SK 561-880 Tahun 2015 tentang upah minimum Kabupaten Lombok Utara, mengalami kenaikan menjadi Rp. 1,600.000.- dari UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1,485.000.

Kadis Sosnakertrans KLU Intiha menyampaikan keputusan tersebut akan berlaku pada tahun 2016, yang mana keputusan tersebut ditetepkan oleh Gubernur pada 18 Desember lalu. Maka, dengan adanya keputusan tersebut diharapkan para pengusaha bisa mematuhi aturan yang yang berlaku dengan memberikan hak para pekerja sesuai UMK yang ditetapkan.

‘’Keputusan ini berlaku per Januari 2015, ketika tidak mampu memberikan sesuai UMK mulai Januari sesuai keputusan tersebut, maka wajib dibayar pihak perusahaan, kekurangannya pada bulan selanjutnya,” ungkapnya saat didampingi Kabid HI dan Pengawasan Dinsosnakertrans KLU Khairul .

Ditambahkannya, tidak ada kekhawatiran terkait tidak setujunya para pengusaha untuk membayar UMK itu, kata Khairul Kabid HI dan Pengawasan Dinsosnakertrans KLU, jika hotel berbintang di KLU nampaknya telah melampaui dari UMK yang diberikan kepada para pekerjanya. Hanya saja, sekiranya hotel kelas melati dan hotel kecil menengah nanti yang perlu diberikan pemahaman agar kesenjangan karyawan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur tersebut bisa dipatuhi. Pihak Dissosnakertrans rencananya akan berikan sosialisasi kepada hotel kecil menengah agar patuhi aturan itu.

‘’Itu sudah dihitung sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan hidup layak, dan ada (40 item,red) yang kami survey dilapangan guna menentukan angkanya,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk mengentasipasi income yang masuk keperusahaan dengan pengeluaran UMK yang tidak balance perbulannya, Kabid HI dan Pengawasan Dinsosnakertrans KLU Khairul mengatakan akan menyerahkan kepada pihak internal perusahaan, dimana mesti ada pengecualian dan penstabilan keuangan atas hotel – hotel yang dirasa pendapatannya tidak seimbang. Hanya saja, pihaknya akan tetap mengawasi dan mengimbau agar para hotel kelas menengah untuk tetap memprioritaskan UMK tersebut sesuai standar.

‘’Itu kita kembalikan kepada internal perusahaan, tetapi ketika high season, pengusaha harus dan wajib membayar standar UMK tersebut,” tutupnya.(Adi).