Sopir Truk Tolak Kenaikan Harga Tambang Galian C

Kasat Pol PP Salmun Rahman SH ketika menerima perwakilan dari para sopir yang menolak kenaikan retribusi Galian C
Kasat Pol PP Salmun Rahman SH ketika menerima perwakilan dari para sopir yang menolak kenaikan retribusi Galian C

Lombok Timur, Corong RakyatBelasan sopir truk yang ada di kabupaten Lombok Timur, Selasa (13/10/2015) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) berunjuk rasa dalam rangka menolak dinaikannya harga Tambang Galian C.

Menurut perwakilan aksi, Sutarman, Alwi, Amaq yuli, Mamiq Ros, Ihwahyudi, bahwa kenaikan harga tambang galian C saat ini akan dapat merugikan para sopir truk yang ada.

Selain itu, Para sopir juga mengatakan, mereka sanggup akan membayar retribusi sendiri, asalkan harga tambang tidak dinaikan menjadi 250 ribu, dengan kata lain retribusi tidak lagi dipungut diperusahaan oleh pihak pemda akan tetapi para sopir sendiri yang akan langsung membayarnya retribusi tersebut, hal tersebut disampaikan para sopir di kantor Sat Pol PP.(Selasa,13/10)

Menanggapi tuntutan para sopir, dalam mediasi yang dilakukan, Kepala Sat Pol PP Lotim Salmun Rahman SH menyetujui semua permintaan para sopir truk untuk tidak dinaikannya harga galian C menjadi 250 ribu Rupiah, dalam waktu dekat Salmun juga akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak perusahaan tambang Galian C yang ada di Lotim.
“Terkait dengan harga galian C kita kembali kelaptop dan yang akan digunakan adalah harga lama, yaitu sebesar 200 ribu” ucap Salmun Rahman di hadapan perwakilan sopir truck yang ada di kantornya.

Perlu diketahui, Adapun besaran retribusi Per Kubik yang harus dibayarkan oleh para supir truk saat ini yaitu sebesar 12 ribu sesuai dengan Perbup No 18 tahun 2015. (Ari)