Sekda Buka Bimtek Tingkat Lanjut Pengadaan Barang dan Jasa

Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Bima-Drs.-H.-Taufik-HAK-MSi
Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Bima-Drs.-H.-Taufik-HAK-MSi

Bima, Corong Rakyat – Bertempat di aula hotel Lila Graha Kota Bima, Senin ( 7/12), Sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik,HAK,  M.Si Membuka secara langsung Bimtek tingkat lanjut pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan ini dihadiri oleh Assisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima, kabag Administrasi Pembangunan Setda beserta jajaranya, SDR. Fasilitator Bimtek dan Ikatan Asosiasi Pengadaan Indonesia Provinsi NTB. Ir. Sugeng serta para peserta Bimtek yang berasal dari perwakilan dinas intansi / badan / kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik, HAK, M.Si dalam arahannya mengatakan, bahwa dengan adanya penyelenggaraan bimbingan tekhnis ini, sudah menjadi tekad Pemerintah Kabupaten Bima untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa pemerintah, hal ini sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan dan wajib mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang / jasa pemerintah, agar proses pengadaan berjalan sesuai dengan efektif, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Oleh karena itu tidak masanya lagi dalam melaksanakan pengadaan penyedia barang dan jasa pemerintah dilakukan secara sembunyi – sembunyi, tidak transparan, yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran dan hal yang merugikan pemerinntah,” jelas sekda

Lebih lanjut dikatakan pula, bahwa  pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus diikuti sebagaimana diatur dalam PERPRES Nomor: 54 tahun 2010, beserta perubahannya PERPRES Nomor: 70 tahun 2012 dan PERPRES Nomor: 4 tahun 2015 sebagai penyempurnaan terhadap aturan – aturan sebelumnya.

Dengan ditetapkannya regulasi melalui PERPRES untuk mengatur mekanisme tentang pengadaan barang dan jasa, ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara transparan , akuntabilitas dan profesionalisme sehingga proses itu sendiri dilaksanakan lebih baik sekaligus diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna.

Sejalan kegiatan ini, ada beberapa pesan kepada aparatur pemerintah yang diberi tanggungjawab sebagai PA, KPA / PPK, Pokja / Pejabat pengadaan, agar berhati – hati dalam mengabil kebijakan, serta lakukan langkah untuk meminimalisir kesalahan dalam setiap proses pelelangan, sehingga hasil yang didapat lebih maksimal.

Sekda berharap semoga dengan adaya bimtek ini para peserta, terutama kepada aparatur pemerintah yang diberi tanggung jawab sebagai PA, KPA / PPK, Pokja atau pejabat pengadaan, dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan tugas.

Menurut Ketua Panitia Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Setda Bima M. Sabirin Jamil, ST, bahwa dengan adanya kegiatan ini dalam rangka menyebarluaskan Peraturan Pemerintah nomor: 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa, sehingga dengan adanya peraturan ini maka PA, KPA / PPK, Pokja / Pejabat pengadaan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, agar kedepan para pejabat Pengguna Anggaran (PA) bisa melaksanakan tugasnya, terutama tugas dalam melaksanakan peningkatan pengadaan barang dan jasa.

“Selain itu dengan adanya peraturan ini, maka PA, KPA / PPK, Pokja / Pejabat pengadaan harus mentaati aturan terkait dengan penggunaan anggaran, DPA dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transparansi dan akuntabel,” jelas Sabirin (Udin)