oleh

SBMI Lotim Harap Pemda Segera Revisi Perda N0. 12 Tahun 2006 Tentang PMI

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur berharap Pemerintah Daerah segera merevisi Peraturan daerah (Perda) No. 12 Tahun 2006 tentang perlindungan dan pembinaan tenaga kerja Indonesia.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.idKetua SBMI Lombok Timur Usman menuturkan dengan amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga dengan telah di keluarkannya PP 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pihaknya berharap pemda Lombok Timur segera revisi ataupun mengademen Peraturan Daerah No.12 Tahun 2006 Tentang Penempatan, Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Lombok Timur.

“TKI menjadi PMI, dari nama saja berbeda sudah tidak layak di gunakan sebagai Perda PMI kabupaten Lombok timur
Masyarakat seluruhnya harus mengetahui dengan adanya perubahan Undang-undang TKI menjadi Undang-Undang PPMI,” Ujar Usman.

Usman menambahkan, Pemda harus sosialisasikan serta melalukan revisi perda no 12 tahun 2006 tentang Penempatan, Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Lombok Timur,  sesuai dengan amanat Undang –Undang NO, 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja  Migran Indonesia.

Masih kata Usman, yang paling utama juga perlu di berikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan.

” Itu Juga sebagai upaya untuk mengurangi masyarakat d Lombok Timur yang akan menjadi calon Pekerja Migran Indonesia  yang berangkat secara ilegal berkurang,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 20, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 38 ayat (4), Pasal 43, Pasal 52 ayat (2), Pasal 75 ayat (3), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah di keluarkan oleh Presiden PP 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mencabut dan tidak memberlakukan lagi Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pekerja Migran lama yaitu:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5388);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5390);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5660);

4. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia;

Lebih jauh Usman mengatakan, dengan banyak nya PMI yang sudah pulang dan di deportasi dari berbagai Negara. PMI Lombok Timur bisa secara lebih leluasa untuk sosialisasikan  tentang  menjadi PMI yang legal maupun ilegal jika banyak masalah berarti tetap nama daerah Lombok Timur juga yang muncul memliki banyak persoalan dan masalah.