oleh

Ritel Modern  Lotim Harapkan Adanya Regulasi Dari Pemkab Lotim

 

Foto Pihak Ritel Modern Alfamart, indomart dalam acara sosialisasi dikantor Pol PP Kab. Lotim

Lombok Timur. Cr | Arif Rahman, selaku salah satu pihak perwakilan dari ritel modern yang ada di Kabupaten Lombok Timur (Kab. Lotim) menyampaikan, Pada dasarnya kami menghormati dan mengapresiasi kebijakan pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Timur (Kab. Lotim), terkait dengan ritel modern.

Akan tetapi kami yang berinvestasi di Kabupaten Lombok Timur ini tentu punya harapan, bagaimana kedepan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda), dapat memberikan regulasi.

“Kami menyambut adanya kebijakan moratorium untuk melakukan penataan kembali keberadaan ritel modern di Kab. Lotim ini, akan tetapi tentu kebijakan tersebut haruslah jelas, minimal ada kajian akademis agar kebijakan yang diambil oleh Pemda kedepannya lebih baik dan bermanfaat, kalau kita berbicara ritel modern tentu memiliki azas manfaat bagi Daerah” ucap Arif Rahman pada wartawan di Selong Rabu (27/2/2019).

Selain itu lanjutnya Kami dari ritel modern juga berharap, minimal kedepan ada MOU dengan pemerintah Daerah terkait dengan Produk-produk lokal UMKM, dan kami sudah lakukan di beberapa Daerah bagaimana produk-produk lokal itu masuk pada ritel modern yang sudah memiliki cabang yang lumayan banyak, dan itu bisa di lakukan di Kab.Lotim.

Pihak Alfamart juga menyinggung terkait suport Pemerintah Daerah terkait dengan program infak dan sodakoh yang sudah di sambut baik oleh Pihak rritelmodern.

“Program itu sangat kami sambut baik, tentu kami butuh adanya satu regulasi khusus yang mengatur tentang itu, Sehingg kami ada dasar juga untuk bekerjasama dengan Pemda” ulasnya.

Adapun kemanfaatan lain atas keberadaan ritel modern ini, Alfamart sudah membantu Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan penyerapan tenaga kerja, sampai hari ini untuk jumlah orang yang bekerja di gerai ritel modern itu sudah mencapai dua ribuan orang.

“Artinya dua ribu orang yang menopang hidupnya pada ritel modern ini dengan sistim gaji dan pengupahan standar UMKM, tentu ini juga sangat membantu pemerintah daerah”

Meski demikian sekarang masalahnya adalah terhadap pembatasan ini mohon dikaji kembali secara akademis, serta menpertimbangkan kemanfaatannya.

“Terhadap Kepastian hukum juga kami harapkan, sehingga kedepan ada pengaturan secara khusus dalam aturan yang khusus yang mengatur terkait dengan ini, baik itu terkait UMKMnya, terkait dengan bidang zakat infak dan sodakohnya. Sehingga keberadaan kami ini jelas diatur dalam peraturan khusus tersebut. Saat ini memang Sudah ada aturan, akan tetapi sifatnya umum sehingga di Lotim ini kita harapkan ada aturan yang lebih sepesifikasi.  Minimal melalui peraturan bupati dan perdagangan di kab lotim” (Ari)