Polres Lotim Ciduk IRT Kurir Sabu

AKP Prayit Harianto SH Kasat Narkoba Polres Lombok Timur
AKP Prayit Harianto SH Kasat Narkoba Polres Lombok Timur

Lombok Timur, CR – Satuan Narkoba Polres Lombok Timur yang bekerjasama dengan Pegawai Sipir Lembaga Pemasyarakatan Selong berhasil menciduk perempuan berinisial Run (36) pekerjaan swasta, warga Bukit Bawak Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, Kamis (31/03/2016) sekitar pukul 10.00 wita

Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman melalui Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP Prayit Harianto SH mengungkapkan bahwa Run di ciduk karna diduga sebagai kurir, ia karna kedapatan membawa narkoba jenis sabu ketika sedang berkunjung menjenguk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan Selong atas kasus narkoba dari tahanan Polda NTB.

“ Run ditangkap ketika sedang menjenguk suaminya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Selong dengan kasus narkoba yang menjadi tahanan Polda NTB,” ungkap AKP Prayit Harianto yang baru beberapa minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba ketika di konfirmasi Corong Rakyat, Jum’at (01/04/2016)

Ditambahkanya bahwa dari tangan pelaku Run, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram, pasta gigi jenis pepsodent dan handpone sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Run langsung digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan hasil pengembangan bahwa diketahui pelaku mendapat barang haram tersebut dari ANS.

“Kita berhasil mengamankan sabu seberat 0.5 gram, pasta gigi dan handphone, pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil pengembangan bahwa barang tersebut didapatkan dari inisial  ANS yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” tutupnya. (Met)