Polisi Bekuk Dua Pemuda Sedang Nyabu

Artikel-tentang-NarkobaLOMBOK TIMUR, CR – Nasib naas Ketua Persatuan Artis Perfilman Indonesia,AA Gatot Brajamurti yang dibekuk aparat keamanan beberapa waktu lalu, lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba, mungkin tak seheboh ketika aparat kepolisian dari Polres Lombok Timur berhasil membekuk dua pemuda yang kedapatan sedang mengkonsumsi barang haram sejenis sabu. Adalah RAK (38) warga Aik Anyar, kecamatan Sukamulia, berikut koleganya BR (34), warga Pancor Sanggeng, Kelurahan Sekarteja akhirnya dibekuk aparat keamanan ketika sedang menghisab sabu, Jum’at (16/9).

Aksi kedua pemuda ini memang kerap membuat warga sekitar resah. Terlebih Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud seringkali dijadikan sebagai tempat pesta sabu. Seperti dituturkan Kapolres Lotim melalui Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Ajun komisaris Polisi (AKP) Prayit H. SH., pembekukan yang dilakukan berdasar informasi yang diberikan masyarakat itu, memang cukup lama menjadi incaran aparat kepolisian. “Kami masih menyelidiki dimana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” demikian Prayit.Lebih lanjut Prayit mengungkapkan, pihaknya kini tengah memetakan beberapa titik lokasi di wilayah kecamatan yang dicurigai sebai gerbong (bandar) narkoba.

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua poket atau bungkus clip plastik sabu dengan berat 1,60 gram, dua bungkus rokok, empat buah korek api, tiga buah handphone, uang tunai sebesar Rp 1 juta, alat hisap dan beberapa barang bukti lainnuya. Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian.“Jadi kasus ini berkembang, tidak hanya tentang penyalahgunaan narkoba, tapi juga ada indikasi pencurian kendaraan,” tegas Prayit yang sebelumnya juga bertugas di Satres narkoba, Bima.Kedua pelaku yang masih diamankan di Polres Lotim ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Kata Prayit, pelaku terancam undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(**)