Lombok Timur – Pengadilan Negeri (PN) Selong berhasil melaksanakan eksekusi perkara perdata pada Senin, 29 September 2025. Eksekusi tersebut merujuk pada Perkara Nomor 10/Pdt.Eks/2024/PN Sel jo. Putusan PN Selong Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Sel tanggal 16 Agustus 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Nomor 153/PDT/2023/PT MTR tanggal 18 Oktober 2023.
Objek sengketa berupa sebidang tanah dengan total luas kurang lebih 3.094 meter persegi yang terletak di Subak Tirpas, Desa Tirtanadi (dahulu Desa Korleko), Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Dari total luas tersebut, yang dieksekusi adalah setengah bagian lahan karena separuh lainnya berupa bukan dan tidak termasuk dalam objek sengketa.
Rangkaian kegiatan eksekusi diawali dengan apel di halaman PN Selong, dipimpin langsung oleh Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran proses eksekusi, serta menjunjung tinggi kepastian hukum. Apel diikuti Panitera, Jurusita, dan jajaran Kepolisian.
Eksekusi dimulai dengan pembacaan Penetapan Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2024/PN Sel oleh Panitera PN Selong, Lalu Zainun, S.H., yang didampingi Jurusita. Selanjutnya, dilakukan pemasangan batas atau patok pada lahan objek sengketa.
Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar berkat dukungan aparat Kepolisian, perangkat desa, serta dihadiri para pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum pihak pemenang, Ali Satriadi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada PN Selong yang telah memberikan kepastian hukum kepada kliennya. Ia juga mengapresiasi aparat Kepolisian yang turut serta mengawal dan memastikan keamanan serta ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.
Keberhasilan eksekusi ini menunjukkan komitmen PN Selong dalam memberikan pelayanan hukum yang pasti dan adil bagi para pencari keadilan di Kabupaten Lombok Timur.|| Ri CR

