LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Peneliti dari Universitas Sebelas Maret, Surakarta yang dinahkodai oleh Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H., dan Sarjiyanto,Ph.D. resmi menyerahkan hasil kajian terkait Perlindungan Indikasi Geografis Garam Pemongkong ke Bupati sebagai Pimpinan di Pemerintah Daerah Lombok Timur pada tanggal 28 Agustus 2024.
Selain Universitas Sebelas Maret, Penelitian ini juga melibatkan akademisi dari Universitas Gunung Rinjani, Dr. Karomi, M.Pd, kemudian dari Universitas Nahdlatul Ulama, Dr. Supiandi dan dari Institute Ekatarie Lombok Timur, Saparwadi, M.H.
Ketua Peneliti, Dr. Abdul Kadir Jaelani, M.H, menjelaskan bahwa, Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis Garam Pemongkong Lombok Timur merupakan bagian dari tanggungjawab dan kontribusi Tri Darma Perguruan Tinggi.
Pendampingan ini juga bagian dari Penelitian Terapan yang didanai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 yang berjudul “Model Pengaturan Kepariwisataan Halal Berbasis Sustainable Tourism”.
Urgensi dari Pendaftaran Indikasi Geografis Garam Pemongkong Lombok Timur ini adalah untuk pengentasan kemiskinan yang berorientasi pada sustainable tourism guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan sustainable tourism diperlukan agar pengembangan pilar kepariwisataan berbasis ekologi dan memberikan kesejahteraan keberlanjutan antar generasi.
Oleh karena itu, Garam Pemongkong Lombok Timur merupakan garam yang terkenal dengan kualitasnya yang baik dan lebih memiliki cita rasa yang pekat.
Air laut yang digunakan untuk proses pembuatan Garam Pemongkong Lombok Timur merupakan air laut yang ekosistemnya ditumbuhi oleh pohon mangrove.
Dikarenakan terdapat pohon mangrove di sekitar daerah pemongkong ini tentu sangat mempengaruhi kualitas air laut yang digunakan untuk memproduksi garam dikarenakan mampu menghasilkan air laut yang kaya akan mineral dan flora mangrove seringkali menyimpan Na dan Cl pada bagian kulit kayu, akar dan daun yang lebih tua.
Menanggapi hal tersebut, PJ Bupati Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP. sangat mengapresiasi langkah cepat tim peneliti dalam proses penelitian sampai ke tahap pendaftaran.
Tim yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Garam Pemongkong Lombok Timur dapat menyelesaikan proses penelitian dan Uji Lab hanya 50 hari dari SK diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur.
Lebih jauh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham NTB, Gusti Ngurah Suryana Yuliadi, M.H dan Sub Koordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI, Gunawan S.Si menjelaskan bahwa Pendaftaran garam Pemongkong ke indikasi geografis merupakan langkah awal memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis dan Menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis.
NTB sebagai destinasi superioritas, Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri. (**)
Komentar