Puluhan Guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di Kecamatan Pekat Dompu, Rabu (27/4/2016) sekitar pukul 09.00 Wita mendatangi Polsek Pekat Dompu.

Dompu,CR- Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Polsek Pekat, terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan mantan bendahara Dikpora pekat Zainuddin.
Kedatangan guru dan Kepsek tersebut diterima baik oleh pihak Polsek Pekat dengan cara menginjinkan mereka untuk masuk di polsek. Bahkan pada kesempata itu para guru, Kepsek dan pihak polsek langsung melakukan audensi guna membahas apa yang menjadi kenginan dan tuntutan para massa.
Ketua PGRI Pekat, Sahnan S.Pd dan Kepala UPTD Dikpora Pekat M Zohri S.Pd, dalam audensi tersebut meminta kepada polsek pekat agar segera mengusut secara tuntas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan mantan bendahara Dikpora pekat Zainuddin yang pernah dilaporkan beberapa bulan yang lalu. Adanya permintaan tersebut kara mereka, mengingat banyaknya desakan sejumlah guru dan kepsek yang menjadi korban atas perbuatan oknum bendahara dikpora pekat (Zainuddin,red).
“ Laporan itu sudah masuk beberapa bulan kemarin. Tapi penanganan oleh Polsek Pekat belum juga ada perkembangan alias kasus jalan ditempat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pekat Dompu melalui Kanit Reskrim I Made Suarta, dihadapan para guru dan kepsek berjanji akan segera mengusut secara tuntas laporan tersebut.
” Kasus ini akan segera kami usut secara tuntas,” janjinya. Sebelumnnya, oknum mantan bendahara Dikpora Pekat Zainuddin, dilaporkan oleh para guru dan kepsek atas dugaan tindak pidana penipuan. Dimana dalam kasus itu oknum mantan bendahara Dikpora Pekat tersebut tidak pernah menyetor potongan Bank para guru dan kepsek . Padahal selama ini gaji para guru dan kepsek tetap dipotong langsung oleh bendahara untuk kebutuhan membayar setoran pinjaman di bank. Akibat tidak disetornya oleh mantan bendahara tersebut, para guru dan kepsek yang mempunyai keinginan untuk anfrah lagi di Bank, ternyata ditolak oleh bank karena pinjaman sebelumnya belum pernah dibayar. Celakanya, tidak hanya perbuatan itu saja yang dilakukan oleh oknum mantan bendahara itu. Ternyata kinerja semua guru selama 2 bulan belum juga dibayar. Ulah oknum mantan bendahara Dikpora Pekat ini banyak merugikan para guru dan kepsek. Mereka yang menjadi korban ulah oknum bendahara tersebut antara lain. Guru SDN 34 Pekat Saparudin S.Pd, Kepsek SDN 34 Pekat Ahmad M Saleh serta Kepala SDN 21 Pekat Abdurahman M.Pd dan puluhan guru, Kepsek lainya.(BC)

