Belakangan ini sejumlah kelompok LSM ramai mendiskusikan proses seleksi hingga dilantiknya pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Bznas) Kabupaten Lombok Timur oleh Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmi dinilai cacat hukum.
LOMBOK TIMUR, Cororngrakyat.co.id – Padahal proses rekruitmen itu telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Baznas (Perbaznas), yakni melalui mekanisme penjaingan Panitia Seleksi (Pansel).
Yang paling mencuat dan mencengangkan adalah tidak sesuainya sejumlah nama Pimpinan Baznas yang dilantik Bupati Sukiman dengan list hasil seleksi yang diumumkan Pansel.
Pada list pengumuman Pansel secara detail disebutkan nama-nama calon unsur pimpinan Baznas berdasarkan rangkin nilai. Namun saat pelantikan justerus yang dilantik menjadi Pimpinan itu adalah peserta yang berada pada nomor urut buncit dan nilainya lebih rendah.
Terkait persoalan itu, Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmi di ruang kerjanya pada acara Cofee morning bersama Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Jum’at (25/10/2019) menjelaskan, penentuan unsur pimpinan Baznas Lombok Timur itu sesuai dengan Perbaznas .
“Orang yang beranggapan pelantikan Pimpinan Baznas Lotim cacat hukum itu kan orang yang tidak faham mekanisme dan tata cara seleksi, jadi biarkan saja,” ujar Bupati Sukiman.

Jadi begini, tambah Sukiman, perlu saya jelaskan, bahwa sebelumnya ada 20 orang yang ikut seleksi, dan Pansel telah mengumumkan hasil kerja mereka.
dari 20 orang yang ikut seleksi itu diambil 10 besar untuk diproses atau diseleksi Baznas pusat sehingga menyisakan Lima orang.
“Nah berdasarka hasil seleksi Baznas Pusat, yakni dari Lima besar itu kemudian kebijakan Bupati untuk melantik Tiga orang terlebih dahulu, baru kemudian sianya,” jelas Bupati Sukiman.
Jadi, tambah mantan Dandim Lombok Timur itu, mekanisme dan tata cara seleksi sudah sesuai dengan Perbaznas Pasal (9) ayat (1).
“Semuanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekarang apanya yang dipersoalkan?,” pungkas Bupati dengan nada tanya. (cr-01)

