PB HMI Serahkan Draf Kajian Akademik Importir kepada Mirah Midadan Fahmid Komite II DPD RI

JAKARTA —Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Riset dan Inovasi secara resmi menggelar audiensi dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta(03/06).

 

Dalam pertemuan tersebut, PB HMI menyerahkan draf Kajian Akademik yang mengusung tema “Dampak Destruktif Impor Ilegal Komoditas Fashion, Elektronik, Tekstil, dan Baja Bekas Terhadap Kedaulatan Ekonomi Nasional dan Keberlangsungan Industri Lokal” kepada Anggota Komite II DPD RI, Mirah Midadan Fahmid.

 

Ketua Bidang Riset & Inovasi PB HMI, Tata Sapriadin, menegaskan bahwa serbuan komoditas ilegal seperti pakaian bekas (thrifting), tekstil, elektronik, hingga baja bekas telah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan memicu kebangkrutan massal pada industri lokal serta UMKM.

 

“Kami menekankan pentingnya pengawasan yang radikal dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas jaringan importir ilegal ini. Industri lokal kita sekarat, dan negara harus hadir menyelamatkannya. Ke depan, kami berharap DPD RI segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan agar tindakan tegas berupa pemusnahan barang impor ilegal dapat dilakukan secara terbuka,” ujar Tata Sapriadin dalam audiensi tersebut.

 

7 Poin Rekomendasi Tuntutan PB HMI dan DPD RI

 

Berdasarkan analisis data dan kajian akademik yang mendalam, PB HMI bersama DPD RI merumuskan tujuh poin tuntutan strategis demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi nasional:

1. Pembentukan Pansus/Satgas Khusus: Mendesak DPD RI bersama Kementerian Perdagangan untuk membentuk Pansus atau Satgas Khusus guna menindak tegas importir bahan baku/produk tekstil, pakaian bekas, baja, dan elektronik ilegal yang merusak pasar domestik.

2. Investigasi Lintas Sektoral (RDP): Mendorong dilakukannya investigasi lanjutan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, unsur sipil, serta POLRI guna memperketat pengawasan jalur masuk barang asing.

3. Sentralisasi Produk Lokal: Mendesak Presiden Republik Indonesia beserta kementerian terkait untuk berkomitmen penuh menjadikan produk lokal sebagai raja dan sentral pasar di negeri sendiri.

4. Transparansi Pemusnahan Barang Ilegal: Menuntut Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum untuk bersikap terbuka dan transparan dalam proses pemusnahan barang bukti hasil penindakan impor ilegal.

5. Sidak Gudang dan Jalur Tikus: Meminta DPD RI bersama kementerian terkait melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke titik-titik pergudangan dan jalur masuk utama (jalur tikus) impor, serta membersihkan instansi dari oknum-oknum yang membekingi mafia importir.

6. Internasionalisasi UMKM & Brand Lokal: Memperjuangkan ekosistem pengembangan UMKM dan brand lokal agar tidak hanya bertahan di pasar domestik, tetapi juga mampu naik kelas dan bersaing di kancah internasional.

7. Pelibatan PB HMI: Menuntut pelibatan aktif Pengurus Besar HMI dalam setiap agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun kebijakan strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

 

Melalui draf kajian ini, PB HMI berharap DPD RI dapat menjadi motor penggerak dalam mengintervensi kebijakan pemerintah demi melindungi para pelaku usaha lokal, menyelamatkan jutaan lapangan kerja, dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia dari ancaman investasi dan perdagangan ilegal yang destruktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *