Panwaslu Minta DPT Dicermati Ulang

Paket surya  salah satu kandidat yang ikut dalam Pilkada Lombok Tengah
Paket surya salah satu kandidat yang ikut dalam Pilkada Lombok Tengah

Lombok Tengah, Corong Rakyat – Setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tetapkan oleh KPU melalui rapat pleno terbuka di Aula KPU Lombok Tengah ( Jum’at, 2 Oktober 2015) kemarin, beberapa pihak masih mempersoalkan DPT yang telah di tetapkan tersebut. Beberapa pihak meragukan mekanisme perekapan di tingkat PPS maupun pleno di tingkat PPK.

Rapat pleno yang digelar KPU tersebut terjadi perdebatan sengit antara tim pemenangan pasangan calon maupun Panwas yang menuntut agar pleno tersebut ditunda dengan alasan waktu yang sangat singkat untuk menetapkan DPT yang dinilai banyak terjadi indikasi Pemilih Ganda, Pemilih yang belum terdaptar menjadi DPT maupun terdapat pemilih yang sudah meninggal atau tengah berada diluar negri sebagai TKI yang belum di saring oleh KPU Lombok Tengah.

Salah satu tim pemenangan pasangan calon dari nomor urut 5 contohnya, mereka mempersoalkan waktu yang sangat sempit digelarnya rapat pleno penetapan DPT, padahal dalam aturannya KPU memiliki waktu untuk pembahasan DPT selama 2 hari, sehingga dinilai KPU sengaja mensetting rapat Pleno tersebut agar segera ditetapkan.

Meski dituntut untuk ditunda KPU Lombok Tengah tetap pada pendiriannya untuk mengadakan rapat pleno sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. KPU Loteng berdalih system yang dimiliki KPU sangat ampuh untuk mengatasi berbagai persoalan DPT tersebut. Komisioner KPU yang memimpin rapat pleno tersebut mempersilahkan tim pemenangan pasangan calon untuk menyampaikan beberapa kasus, untuk bersama-sama disaring di rapat pleno tersebut.

Ketua KPU Lombok Tengah Ari Wahyudi dalam rapat pleno tersebut menyampaikan proses penetapan DPT sebelumnya sudah dilakukan proses secara hirarki terlebih dahulu. Melalui perekapan ditingkat PPS dan peleno di tingkat PPK, ia juga menambahkan meski telah ditetapkan dalam rapat pleno, DPT masih dapat bisa disaring sampai pada 9 Desember mendatang. Untuk temuan kasus pemilih yang sudah meninggal ataupun menjadi TKI , meski masih ada dalam DPT pada 9 Desember mendatang KPU menyiasatinya dengan tidak memberikan C6 atau undangan memilih, sehingga PPS nanti dapat mencoret secara manual pada Hardcopy yang dimiliki oleh PPS.

Pada rapat pleno tersebut ditetapkan jumlah DPT Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 763.628 pemilih dari 1500 TPS yang ada di Lombok Tengah yang di bacakan secara bergiliran oleh masing-masing PPK.

Dilain pihak Ketua Panwaslu Lombok Tengah L. Darmawan mengatakan sudah bekerja maksimal dalam mengawasi proses penetapan DPT tersebut mulai dari tingkat Pleno PPK, bahkan Darmawan mengaku Panwascam telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan perbaikan terhadap DPT sebelum diplenokan di Tingkat KPU Kabupaten. Bahkan Darmawan mengaku tetap mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk mencermati ulang DPT yang telah ditetapkan tersebut.

Meskipun DPT telah ditetapkan oleh KPU, Darmawan tetap mengaku penetapan DPT tersebut tidak tepat dalam menyikapi berbagai kasus temuan yang ada di Panwaslu. Bahkan beberapa rekomendasi yang di sampaikan panwaslu tidak disetujui oleh KPU seperti penghapusan Pemilih yang telah menjadi TKI. Panwaslu khawatir jika tidak dihapus dapat dimanfaatkan oleh orang yang berkepentingan nantinya, sehingga terjadi pemilihan yang tidak bersih.

Darmawan menyampaikan jika hasil dari pemilihan pada 9 Desember didapatkan dari proses yang tidak bersih, maka tidak menutup kemungkinann akan ada gugatan yang akan dilayangkan oleh pihak yang dirugikan, dari hal tersebut Darmawan mengaku lepas tanggung jawab, karena sudah melayangkan rekomendasi kepada KPU Lombok Tengah.

“Kami Panwas tidak bertanggung jawab apabila terjadi gugatan nantinya,” kata Darmawan ketika diwawancara.(Fer)