TANJUNG, KLU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkait Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) yang dikelola oleh Dinas Sosial, tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lombok utara berhasil melampaui target. dalam hal ini, Pemkab telah mencanangkan untuk pendapatannya sebesar Rp 1 Miliar dan dalam prosesnya Dinsosnakertrans sudah mencapai angka Rp 1,2 Miliar.
‘’Tingkat kepatuhan pengusaha mengurus IMTA sudah sangat tinggi,” ungkapnya.
Angka tersebut diyakni akan bertambah lebih besar lagi mengingat Dinsosnakertrans mempunyai jangka waktu hingga dua bulan sebelum akhir tahun nanti. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid HI dan Pengawasan ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Lombok Utara, Abdul Khairul Mas, S.sos. jumat lalu (9/10).
Ditambahkannya, penarikan retribusi IMTA didasari oleh regulasi Perda Nomor 6 tahun 2014 Tentang retribusi perpanjangan IMTA, dan juga Perbub Nomor 11 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan perda Nomor 6 tahun 2014. Dimana dengan dasar hukum yang kuat inilah para pengusaha yang mempunyai TKA patuh secara hukum untuk mengurus IMTA mereka.
‘’Dasar hukumnya sudah jelas, kalau kita temukan ada TKA yang tidak mengurus, kita langsung surati,” imbuhnya.
Dijelaskannya, terkait jumlah perusahaan di Lombok Utara yakni sebanyak 527, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 9,358 orang. Untuk tenaga kerja lokal kata Abdul, yakni sebanyak 9,068 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 7,151 dan perempuan sebanyak 1,917. Dan untuk jumlah TKA sendiri yakni sebanyak 291 orang yang terdiri dari laki-laki 190 orang dan perempuan sebanyak 101 orang.
‘’Untuk mengawasi jumlah tenaga kerja asing tersebut, kita tetap berkoordinasi baik dengan perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan dari 291 orang TKA tersebut tidak boleh bekerja sebagai buruh ataupun staf. Untuk itu, kebanyakan TKA bekerja dibidang profesional, artinya mayoritasnya yakni bekerja sebagai owner, Genaral Manager (GM), Manager, Instruktur Dive, dan juga Konsultan. Hal ini memang diatur sedemikian rupa berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
‘’Penempatannya diatur dalam pasal 33 huruf b dan diatur dengan undang-undang pasal 35,” katanya.
Untuk itu, dengan PAD retribusi IMTA yang dirasa cukup besar abdul mengharapkan agar nantinya para perusahaan yang belum terdata terkait keberadaan TKA tersebut bisa berperan aktif, Dinsosnakertrans sendiri terus melakukan upaya sosialisasi lebih lanjut untuk membangun mitra dengan pengusaha yang mana akan berimplementasi terhadap pendapatan daerah.(Boh)