Ombudsman RI Bongkar Dugaan Pungli di Madrasah, dan Sekolah Negeri,  Diminta Tertibkan Pungutan dan Penjualan Seragam di Sekolah

Mataram, CorongRakyat.co.id – Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah kembali menjadi sorotan nasional. Namun persoalan tersebut sesungguhnya bukan hanya terjadi di madrasah. Berbagai laporan masyarakat dan hasil pengawasan Ombudsman menunjukkan bahwa praktik pungutan dengan berbagai modus juga masih ditemukan di sejumlah sekolah negeri.
Bagi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), temuan tersebut menjadi peringatan serius agar pengawasan terhadap sekolah dan madrasah diperkuat, terutama pada masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang selama ini menjadi periode paling rawan munculnya berbagai pungutan kepada orang tua siswa.

Ombudsman RI Perwakilan NTB bahkan sejak beberapa tahun terakhir berulang kali mengingatkan sekolah agar tidak menjual seragam maupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang siswa. Ombudsman NTB mengaku masih menerima berbagai keluhan masyarakat terkait praktik tersebut baik di sekolah maupun madrasah.

Kepala Ombudsman NTB saat itu menegaskan bahwa pembelian seragam tidak boleh dijadikan syarat administrasi penerimaan siswa baru. Ombudsman menemukan adanya praktik penjualan seragam yang diwajibkan kepada orang tua murid dan bahkan dikaitkan dengan proses daftar ulang.

Padahal, aturan pemerintah secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam ataupun bahan seragam sekolah. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Ombudsman NTB menegaskan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual seragam, bahan seragam, maupun melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan seragam, praktik pungutan yang dibungkus dengan berbagai istilah juga menjadi perhatian. Dalam banyak kasus, pungutan tidak lagi disebut sebagai uang masuk sekolah, melainkan menggunakan nama lain seperti uang pembangunan, kontribusi komite, dana peningkatan mutu pendidikan, biaya kegiatan sekolah, sumbangan pendidikan hingga berbagai istilah lain yang pada praktiknya bersifat wajib.

Secara hukum, Ombudsman RI menjelaskan bahwa pungutan dan sumbangan merupakan dua hal yang berbeda. Pungutan adalah biaya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan waktu pembayarannya ditentukan oleh sekolah. Sementara sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktu pemberiannya.

Ombudsman RI juga menegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan kepada peserta didik dan orang tua siswa. Sekolah negeri hanya dapat menerima sumbangan yang benar-benar bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan maupun penetapan nominal tertentu.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa. Komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan bantuan dan sumbangan pendidikan yang sifatnya sukarela serta tidak mengikat.
Karena itu, berbagai pungutan yang ditetapkan melalui rapat komite dengan nominal tertentu dan diwajibkan kepada seluruh wali murid berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi yang berlaku apabila tidak memenuhi prinsip sukarela.

Di NTB sendiri, keluhan mengenai biaya pendidikan masih sering muncul terutama saat penerimaan peserta didik baru. Selain persoalan seragam, masyarakat juga kerap mengeluhkan biaya daftar ulang, uang pembangunan, biaya kegiatan sekolah serta berbagai pungutan lain yang dianggap memberatkan.

Tidak hanya itu, sejumlah wali murid juga mengeluhkan pelaksanaan jalur domisili yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai tujuan awal. Dalam beberapa kasus, siswa yang berdomisili dekat sekolah justru tidak memperoleh kesempatan bersekolah di lingkungan terdekat sehingga harus menempuh perjalanan lebih jauh setiap hari.

Akibatnya, keluarga harus mengeluarkan biaya transportasi yang lebih besar. Kondisi tersebut tentu bertolak belakang dengan tujuan jalur domisili yang dirancang untuk mendekatkan akses pendidikan kepada masyarakat sekaligus mengurangi beban ekonomi orang tua siswa.

Persoalan pungutan pendidikan sejatinya tidak dapat dilihat hanya sebagai masalah administratif semata. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tambahan biaya seragam, buku, transportasi dan berbagai pungutan lainnya dapat menjadi hambatan nyata dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Karena itu, Ombudsman RI berulang kali mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan pembelian seragam, buku tertentu maupun pembayaran biaya tertentu sebagai syarat penerimaan peserta didik baru. Ombudsman menegaskan bahwa pengadaan seragam pada prinsipnya diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali murid dan tidak boleh dikaitkan dengan proses penerimaan siswa baru.
Temuan Ombudsman mengenai dugaan pungli di madrasah seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi dunia pendidikan di NTB. Pengawasan tidak boleh hanya difokuskan pada madrasah, tetapi juga harus menyasar seluruh sekolah negeri agar tidak terjadi praktik pungutan yang membebani masyarakat.

Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB serta Ombudsman Perwakilan NTB diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan siswa baru, pengelolaan komite sekolah, penjualan seragam serta berbagai bentuk pungutan yang berpotensi melanggar aturan.

Sebab pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Akses terhadap pendidikan tidak boleh dibatasi oleh kemampuan ekonomi orang tua maupun dibebani berbagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *