Oleh: Bang Wan
Ada jasa yang tidak pernah cukup dihitung dengan angka. Ada pengabdian yang tidak bisa ditimbang dengan nilai kapital. Dan ada investasi sosial yang manfaatnya terus dinikmati oleh sebuah bangsa, bahkan ketika orang-orang yang meletakkan fondasinya telah lama meninggalkan dunia. Itulah pendidikan.
Nahdlatul Wathan (NW) dan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) merupakan dua organisasi yang menghimpun warga NW dalam ikhtiar melanjutkan perjuangan pendidikan, dakwah, dan sosial yang diwariskan oleh Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid. Keduanya memiliki tempat penting dalam sejarah pendidikan masyarakat Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan perjalanan panjang pendidikan keagamaan di Indonesia.
Ketika kita memperingati HULTAH ke-91 Madrasah NWDI di Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, momentum ini seharusnya tidak berhenti pada perayaan sejarah, pertemuan jamaah, dan penguatan ikatan organisasi. HULTAH harus menjadi ruang refleksi untuk membaca kembali hubungan antara pengabdian pendidikan masyarakat dan tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebab, di balik setiap ruang kelas madrasah, setiap guru yang mengajar dengan keterbatasan, dan setiap anak yang memperoleh kesempatan belajar, ada kontribusi sosial yang nilainya jauh melampaui apa yang terlihat dalam laporan anggaran.
Pendidikan Swasta, Fondasi yang Sering Terlupakan
Mari kita menengok kembali perjalanan bangsa ini.
Pada masa perjuangan menuju kemerdekaan dan tahun-tahun awal berdirinya Republik Indonesia, negara menghadapi keterbatasan besar. Infrastruktur belum memadai, kemampuan fiskal masih terbatas, tenaga terdidik belum mencukupi, dan jangkauan pelayanan publik belum merata. Dalam situasi demikian, pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, organisasi keagamaan, dan pondok pesantren memiliki peranan penting dalam membangun kesadaran, membentuk karakter, serta memperluas kesempatan belajar.
Dalam konteks sejarah Lombok, perjuangan pendidikan Maulana Syaikh melalui NWDI menjadi bagian penting dari ikhtiar tersebut. Pendidikan tidak semata-mata dipahami sebagai jalan memperoleh pekerjaan, tetapi sebagai sarana membebaskan masyarakat dari keterbelakangan, memperkuat keimanan, menumbuhkan kesadaran kebangsaan, dan mempersiapkan generasi yang mampu mengambil tanggung jawab bagi masa depan bangsanya.
Pendidikan pada akhirnya bukan sekadar urusan transfer pengetahuan. Ia merupakan proses membentuk manusia yang sanggup berpikir, bekerja, mengabdi, dan mempertahankan martabat kemanusiaannya.
Karena itu, kontribusi NW dan NWDI tidak semestinya hanya dibaca melalui jumlah madrasah yang berdiri, jumlah peserta didik yang pernah belajar, atau jumlah lulusan yang berhasil menempuh pendidikan tinggi. Ada nilai lain yang lebih mendasar, yakni terbentuknya modal sosial berupa karakter, kedisiplinan, solidaritas, etos pengabdian, dan kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya pendidikan.
Nilai-nilai tersebut merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan Republik Indonesia.
Negara Menganggarkan Pendidikan, tetapi Apakah Seluruh Kebutuhan Sudah Terpenuhi?
Secara konstitusional, pendidikan bukanlah kemurahan hati pemerintah. Pendidikan adalah hak warga negara sekaligus kewajiban negara.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sementara itu, ayat (4) mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketentuan tersebut dipertegas melalui Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian, pendidikan bukan hanya agenda pembangunan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan melalui kebijakan, anggaran, dan pelayanan nyata.
Namun, besarnya anggaran pendidikan nasional tidak otomatis berarti seluruh persoalan pembiayaan pendidikan telah selesai.
Kementerian Keuangan mengumumkan rencana anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp757,8 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya komitmen fiskal pemerintah terhadap sektor pendidikan. Akan tetapi, ukuran keberhasilan kebijakan tidak cukup dilihat dari jumlah anggaran yang dialokasikan. Kita juga harus menilai bagaimana anggaran itu didistribusikan, siapa yang menerima manfaatnya, dan apakah kebutuhan nyata setiap satuan pendidikan telah terpenuhi.
Di sinilah persoalan pendidikan swasta harus mendapatkan perhatian serius.
Kajian Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang diterbitkan pada 2025, menunjukkan bahwa sekitar 27 persen murid SD/MI dan 40 persen murid SMP/MTs bersekolah di satuan pendidikan swasta. Kajian tersebut juga menyoroti persoalan ketergantungan banyak sekolah swasta terhadap pungutan orang tua serta belum memadainya dukungan pembiayaan publik untuk memenuhi kebutuhan personalia, termasuk kesejahteraan guru non-ASN.
Data itu memberikan pelajaran penting: pendidikan swasta bukan pelengkap kecil dalam sistem pendidikan nasional. Ia merupakan bagian signifikan dari infrastruktur pelayanan pendidikan Indonesia
Persoalannya kemudian menjadi jelas. Jika negara mengakui pendidikan sebagai hak konstitusional setiap warga negara, sementara sebagian besar pelayanan pendidikan juga diselenggarakan oleh masyarakat, maka keberlanjutan lembaga pendidikan swasta tidak boleh diperlakukan sebagai urusan organisasi dan orang tua semata.
Negara memang tidak harus mengambil alih seluruh pengelolaan lembaga pendidikan swasta. Namun, negara harus memastikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menyediakan pendidikan tidak justru menyebabkan ketimpangan akses, mutu pembelajaran, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Mengapa Pendidikan Swasta Layak Disebut sebagai Investasi Negara?
Bayangkan sebuah madrasah yang berdiri di tengah masyarakat pedesaan. Bangunannya mungkin sederhana. Ruang kelasnya belum tentu dilengkapi fasilitas modern. Gurunya mungkin menerima penghasilan yang tidak sebanding dengan tanggung jawabnya. Namun, setiap hari lembaga itu tetap membuka pintu bagi anak-anak untuk belajar.
Di tempat seperti itulah investasi sosial berlangsung.
Pengelola yayasan menyediakan lembaga. Masyarakat membantu membangun ruang belajar. Orang tua berjuang membiayai kebutuhan anaknya. Guru mencurahkan tenaga dan pikirannya. Organisasi keagamaan mempertahankan keberlangsungan pendidikan melalui jaringan sosial, pengabdian, dan solidaritas jamaah.
Semua itu membantu negara menjalankan tujuan konstitusionalnya, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apabila seluruh kebutuhan tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah tanpa keterlibatan masyarakat, kebutuhan fiskal dan administratif negara tentu akan jauh lebih besar. Akan tetapi, hal itu tidak berarti setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat otomatis dapat diklaim sebagai penghematan negara. Besarnya kontribusi tersebut perlu dihitung secara transparan melalui penelitian mengenai biaya pendidikan, jumlah peserta didik, pengeluaran operasional, kontribusi sukarela masyarakat, dan manfaat sosial jangka panjang.
Justru di sinilah pentingnya pengakuan negara terhadap pendidikan swasta: bukan dengan sanjungan seremonial, melainkan melalui kebijakan pendanaan yang adil, terukur, dan berkelanjutan.
Kita perlu mengubah cara pandang terhadap madrasah dan sekolah swasta. Mereka bukan semata-mata lembaga yang berdiri di luar sistem negara. Mereka adalah bagian dari ekosistem pendidikan nasional yang ikut menjalankan misi konstitusi.
Madrasah NWDI dan Investasi Moral bagi Republik
Salah satu sumbangan penting pendidikan keagamaan adalah pembentukan karakter.
Pelajaran akidah, akhlak, dan fikih di pesantren maupun madrasah tidak hanya dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman agama. Pendidikan tersebut juga dapat menanamkan tanggung jawab, kejujuran, disiplin, kepedulian, dan kesadaran tentang batas-batas moral dalam kehidupan bersama.
Ketika nilai-nilai itu tumbuh menjadi perilaku sosial, manfaatnya meluas melampaui ruang kelas. Masyarakat yang menghargai kejujuran dan tanggung jawab memiliki modal penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, mengurangi konflik, memperkuat solidaritas, dan membangun kehidupan yang lebih tertib.
Kita tentu tidak boleh menyimpulkan bahwa pendidikan agama dengan sendirinya menghilangkan kriminalitas atau secara langsung menurunkan seluruh biaya keamanan negara. Persoalan keamanan dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi ekonomi, kualitas penegakan hukum, kesempatan kerja, hingga tata kelola pemerintahan.
Namun, pendidikan moral yang diselenggarakan secara konsisten merupakan salah satu fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang lebih bertanggung jawab.
Dari sudut pandang inilah kita dapat memahami besarnya arti perjuangan NWDI. Pendidikan tidak hanya menghasilkan manusia yang mampu membaca buku atau menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga berupaya membentuk manusia yang memiliki pedoman moral dalam menggunakan pengetahuannya.
Sebab, kecerdasan tanpa tanggung jawab dapat melahirkan keserakahan. Kekuasaan tanpa akhlak dapat melahirkan penindasan. Dan kemajuan ekonomi tanpa kepedulian sosial dapat memperlebar jurang ketimpangan.
Karena itu, pendidikan yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan, iman, dan akhlak merupakan bagian penting dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Ketika Rakyat Memilih Tawakal, Negara Jangan Kehilangan Tanggung Jawab
Ada satu pelajaran sosial yang patut kita renungkan.
Masyarakat yang memiliki fondasi moral dan spiritual sering kali mampu menghadapi keterbatasan dengan kesabaran, solidaritas, kerja keras, dan tawakal. Dalam keadaan sulit, mereka membangun kekuatan dari keluarga, lingkungan, organisasi, dan lembaga pendidikan yang mereka miliki.
Akan tetapi, tawakal tidak boleh disalahartikan sebagai alasan untuk membiarkan ketidakadilan berlangsung.
Dalam ajaran Islam, tawakal bukanlah sikap menyerah tanpa usaha. Tawakal berjalan bersama ikhtiar, tanggung jawab, dan keberanian memperjuangkan kebaikan. Karena itu, masyarakat yang bersabar menghadapi keterbatasan tetap memiliki hak untuk meminta pemerintah memperbaiki pelayanan publik.
Begitu pula dengan madrasah swasta.
Ketika pengelola madrasah berjuang mencari dana, guru tetap mengajar meskipun kesejahteraannya terbatas, dan orang tua bekerja keras agar anak-anaknya tetap bersekolah, negara tidak boleh menganggap persoalan itu selesai hanya karena kegiatan belajar masih berlangsung.
Keberlangsungan pendidikan bukan bukti bahwa pembiayaannya sudah memadai.
Sebaliknya, ketekunan masyarakat justru harus menjadi alasan bagi negara untuk mengevaluasi apakah dukungan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan.
Kita patut bersyukur memiliki masyarakat yang menjaga pendidikan melalui pengabdian dan semangat keagamaan. Namun, rasa syukur itu harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah. Negara tidak boleh menjadikan ketabahan rakyat sebagai pengganti kewajiban konstitusionalnya.
Pendidikan Swasta Tidak Boleh Selalu Ditempatkan sebagai Pilihan Kedua
Salah satu persoalan yang masih perlu kita kritik adalah cara pandang yang menempatkan pendidikan swasta sebagai alternatif setelah pendidikan negeri.
Pandangan tersebut tidak sepenuhnya adil apabila diterapkan secara umum. Sekolah negeri maupun swasta memiliki kualitas yang beragam. Ada sekolah swasta yang unggul dalam mutu pembelajaran, pembentukan karakter, inovasi, dan pengabdian sosial. Sebaliknya, setiap satuan pendidikan, apa pun status kepemilikannya, tetap harus dievaluasi berdasarkan kualitas dan tanggung jawabnya.
Yang perlu dikoreksi bukan keberadaan sekolah negeri atau swasta, melainkan kecenderungan mengukur mutu dan kelayakan pendidikan semata-mata berdasarkan status kepemilikan lembaganya.
Anak-anak dari keluarga miskin tidak boleh kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu hanya karena mereka bersekolah di madrasah swasta yang memiliki keterbatasan anggaran.
Guru yang mengajar di lembaga pendidikan masyarakat tidak boleh dianggap memiliki tanggung jawab yang lebih rendah hanya karena status kepegawaiannya berbeda.
Dan organisasi yang telah puluhan tahun mengabdi di bidang pendidikan tidak seharusnya dibiarkan menanggung seluruh beban pelayanan publik tanpa dukungan yang proporsional.
Negara perlu memperkuat kebijakan bantuan operasional, dukungan terhadap kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses teknologi dan sumber belajar. Bantuan tersebut harus disusun berdasarkan kebutuhan riil, jumlah peserta didik, kondisi wilayah, kemampuan fiskal, dan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, keadilan pendidikan tidak berarti semua lembaga harus menerima nominal bantuan yang sama, melainkan memperoleh dukungan yang layak berdasarkan kebutuhan dan tanggung jawab pelayanannya.
HULTAH ke-91: Saatnya Mengingat Sejarah dan Menagih Keadilan
HULTAH ke-91 Madrasah NWDI di Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, merupakan momentum penting bagi keluarga besar NW untuk merawat ingatan kolektif tentang perjuangan pendidikan.
Sembilan puluh satu tahun bukanlah perjalanan yang singkat. Angka tersebut mengingatkan kita bahwa lembaga pendidikan dapat bertahan lintas generasi karena ada cita-cita yang diwariskan, ada pengorbanan yang diteruskan, dan ada masyarakat yang bersedia menjaga keberlangsungannya.
Namun, memperingati usia perjuangan tidak cukup dengan menghitung tahun dan merayakan kebesaran masa lalu.
HULTAH harus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi masa kini dan mempersiapkan masa depan. Bagaimana mutu pendidikan madrasah NW hari ini? Bagaimana kesejahteraan guru-gurunya? Apakah seluruh anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan kesempatan belajar yang layak? Apakah madrasah memiliki fasilitas yang memadai untuk menghadapi perubahan teknologi dan kebutuhan dunia kerja? Dan sejauh mana pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memberikan dukungan yang adil kepada lembaga pendidikan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebesaran sejarah NWDI. Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bentuk penghormatan terhadap warisan perjuangannya.
Warisan pendidikan yang besar harus diterjemahkan menjadi keberanian memperbaiki tata kelola, meningkatkan mutu, memperkuat kemandirian, dan memperjuangkan kebijakan publik yang lebih berkeadilan.
Pada saat yang sama, negara harus memandang organisasi pendidikan seperti NW dan NWDI sebagai mitra strategis. Kemitraan itu tidak boleh berhenti pada undangan seremoni, sambutan pejabat, atau pujian terhadap jasa para pendiri. Ia harus diwujudkan dalam dialog kebijakan, dukungan pembiayaan yang terukur, peningkatan kompetensi guru, serta jaminan keberlanjutan lembaga pendidikan.
HULTAH ke-91 seharusnya menjadi momentum untuk mempertemukan kekuatan sejarah NWDI dengan kebutuhan pendidikan Indonesia pada masa depan.
Hutang Negara yang Tidak Cukup Dibayar dengan Penghormatan
Judul tulisan ini menggunakan istilah hutang negara atas pendidikan swasta. Hutang yang dimaksud bukanlah utang finansial yang secara otomatis dapat ditagihkan oleh setiap lembaga pendidikan kepada pemerintah. Ia merupakan metafora moral dan politik tentang kewajiban negara untuk mengakui, menghargai, dan mendukung kontribusi masyarakat yang selama ini turut menjalankan misi pendidikan nasional.
Hutang tersebut adalah tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengabdian pendidikan tidak berakhir sebagai romantisme sejarah.
Negara perlu hadir ketika guru menghadapi persoalan kesejahteraan. Negara perlu hadir ketika madrasah kekurangan fasilitas. Negara perlu hadir ketika anak-anak dari keluarga miskin terancam kehilangan kesempatan belajar. Dan negara perlu hadir ketika keterbatasan anggaran membuat lembaga pendidikan masyarakat kesulitan mempertahankan mutu pelayanannya.
Pengakuan terhadap jasa NW dan NWDI tidak cukup disampaikan melalui pidato pada peringatan HULTAH. Pengakuan itu harus dapat dirasakan dalam kebijakan yang konkret, transparan, dan berkelanjutan.
Kita tidak sedang meminta negara membayar seluruh jasa sejarah dengan uang. Sebab, pengabdian terhadap bangsa memang tidak selalu dapat dinilai dengan ukuran kapital.
Yang kita tuntut adalah keadilan: agar lembaga yang ikut mencerdaskan bangsa tidak dibiarkan berjuang sendirian; agar guru yang mendidik generasi masa depan memperoleh penghargaan yang layak; dan agar setiap anak Indonesia memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan bermutu tanpa terhalang kemiskinan maupun status lembaga tempatnya belajar.
Merawat Warisan, Menuntut Masa Depan
Perjuangan pendidikan NW dan NWDI mengajarkan bahwa membangun bangsa tidak selalu harus dimulai dengan kekuasaan dan anggaran yang besar. Perubahan juga dapat dimulai dari ruang kelas sederhana, ketekunan seorang guru, keberanian seorang pendiri, dan keyakinan masyarakat bahwa pendidikan adalah jalan menuju kemajuan.
Tetapi, ketika negara telah berdiri dengan konstitusi yang menjamin hak pendidikan, tanggung jawab tersebut tidak boleh terus-menerus dibebankan kepada pengorbanan masyarakat.
Masyarakat boleh mandiri, tetapi negara tidak boleh absen. Organisasi boleh berjuang, tetapi pemerintah tidak boleh melepaskan kewajibannya. Guru boleh mengabdi, tetapi pengabdiannya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kesejahteraannya.
Pada momentum HULTAH ke-91 Madrasah NWDI di Anjani, mari kita teguhkan kembali bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab bersama, dengan negara sebagai pemegang kewajiban konstitusional yang tidak dapat diabaikan.
Sebab, jasa pendidikan tidak cukup dibalas dengan penghormatan. Ia harus diteruskan dengan kebijakan yang berpihak pada keadilan.
NW dan NWDI telah menanamkan investasi pendidikan bagi masa depan bangsa. Kini, pertanyaannya: sejauh mana negara bersedia menunaikan tanggung jawabnya kepada seluruh anak bangsa yang tumbuh melalui pengabdian pendidikan swasta?
Selamat HULTAH ke-91 Madrasah NWDI.
Semoga semangat perjuangan Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid terus hidup dalam pendidikan yang mencerdaskan, akhlak yang memuliakan, dan kebijakan negara yang berkeadilan.
Pendidikan adalah investasi peradaban. Dan keadilan pendidikan adalah ukuran kesungguhan negara dalam menjaga masa depan bangsanya.
— Bang Wan

