NTB Pioner Pengembangan Model Kelembagaan Mediasi

Pengembangan-Kelembagaan-(2)Mataram, corongrakyat.co.id – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat  H. Muh. Amin SH, M.Si mengatakan keberadaan lembaga mediasi penyelesaian sengketa alternatif memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat. Sebab, masyarakat NTB adalah masyarakat yang bersifat komunal. Jika dilihat ke belakang, sesungguhnya mediasi sebagai model penyelesaian sengketa alternatif telah hidup dan tumbuh dalam kehidupan keseharian masyarakat NTB sejak lama. Segala manfaat dari hal itu  sangat relevan dengan salah satu kunci dalam visi pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat yakni beriman, berbudaya, berdayasaing dan sejahtera

Demikian disampaikan orang nomor dua di Nusa Tenggara Barat ini saat membuka Acara  Seminar  Model Pengembangan Kelembagaan Mendukung  Mediasi  Komunitas melalui Peran Pemerintah, Pengadilan Serta Masyarakat Sipil, Perbandingan Pengalaman Indonesia dan Australia di Hotel Gran Legi Mataram, Selasa (25/11/2014).

Dalam hal ini, jelas Wagub, pemerintah daerah  sepakat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam  membangun daerah yang dilandasi oleh nilai budaya dan kearifan lokal yang di miliki. Sehingga hal inilah yang menjadi latar belakang  Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mendorong Provinsi Nusa Tenggara Barat  menjadi pioner pengembangan  Model Kelembagaan Mediasi di luar pengadilan.

Hakim Agung Ketua Harian Pokja Mediasi  Mahkamah Agung Republik Indonesia  Prof. Takdir Rahmadi, SH. LLM  mengatakan, alasan Mahkamah Agung mendorong Provinsi Nusa Tenggara Barat  menjadi pioner pengembangan  Model Kelembagaan Mediasi di luar pengadilan karena di Nusa Tenggara Barat, pendekatan mediasi telah lama dilakukan baik yang berakar dari budaya tradisional (hukum adat dan agama) maupun sistem hukum formal (pengadilan).

Oleh karenanya, lanjut dia,  dalam hal pengembangan model kelembagaan mediasi diluar pengadilan ini akan berjalan sukses jika didukung oleh peran serta para  tokoh masyarakat, alim ulama  dan tokoh agama. Sebab dalam hal penyelesaian perkara pengadilan, Mahkam Agung hanya akan menyelesaikan perkara-perkara yang sudah di daftarkan.

Di waktu yang sama, Mr. Luke Arnold yang akrab disapa Lukman dari  Kedutaan besar Australia  menambahkan, berbagai kasus atau sengketa yang bersifat  pidana  terkadang bisa diselesaikan dengan cara pendekatan mediasi, walau secara normatif pendekatan mediasi dalam penyelesaian sengketa diperuntukkan pada kasus perdata.

‘’Jadi hal-hal seperti itu sengketa kontrak  misalnya, lebih baik menurut pengalaman Australia sebaiknya dicoba dulu diselesaikan lewat pendekatan mediasi. Namun jika tidak bisa lewat mediasi baru masuk perdata dan disini banyak sekali perkara pidana sebenarnya bisa diselesaikan dulu lewat perdata atau mediasi,”ucap Lukman.

Menurutnya, seringkali persolan yang dihadapi masyarakat larinya ke pidana dan merugikan semua pihak yang bersengketa. Karena kalau sudah masuk perkara pidana harus ditangani oleh polisi bahkan kadang kadang orang harus masuk penjara  dan biaya mahal.

‘’Saya lihat di NTB ini banyak sekali perkara waris, perkara pertanahan misalnya itu dari pada menjadi tunggakan perkara di pengadilan kalau mediasi bisa berhasil dan bisa di damaikan dengan catatan hasil mediasi itu didaftarkan oleh pengadilan, karena kalau mediasi doang nanti kalau salah satu pihak  ingkar janji pihak lain tidak bisa apa-apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, proyek percontohan pengembangan kelembagaan Mediasi di luar pengadilan di Nusa Tenggara Barat ini diterapkan pada Pengadilan Agama Selong dan Pengadilan Negeri Mataram. Dan, untuk di Jawa Barat masih menunggu keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (ANN)