Nasib TKI dan CTKI Tergantung Mekanisme yang Dilalui

Norfia Linda(23) Tenaga Kerja Indonesia asal Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur yang menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya di Malaysia pada bulan April tahun 2015 silam, Norfia Linda menambah deretan panjang catatan buram kasus penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

 

H.M Supriadi M.Pd
 epala Bidang Bina Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas STT Lombok Timur H.M Supriadi M.Pd

Lombok Timur, CR –Norfia Linda, kini telah kembali di tanah air dengan pengawalan KBRI Indonesia di Raja Malaysia, Selasa (16/02/2016).  Dengan trauma yang mendalam dan bekas luka di kepala yang menjadi saksi kekejaman majikannya di Malaysia.  Kasus Norfia Linda merupakan satu diantara ribuan kasus yang menimpa TKI asal Indonesia khususnya Kabupaten Lombok Timur.

 

Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Timur  H.M.Supriadi M.Pd. Saat di Konfirmasi Corong Rakyat diruang kerjanya, Rabu  (24/02/2016) mengatakan bahwa maraknya kasus yang menimpa TKI akhir-akhir ini, terutama proses pemberangkatan melalui calo Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang melalui jalur ilegal dan tidak menggunakan prosedur pemberangkatan yang telah ditetapkan, khususnya Undang-Undang Tenaga Kerja No.39 tahun 2004 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi  “Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan”.

 

Tetapi hal tesebut menurut H.M Supriadi berbanding terbalik dengan kenyataan yang sebenarnya, sangat jarang sekali PJTKI yang melaksanakannya tegas Supriadi, yang menjadi kendala dilapangan adalah para Penyalur Tenaga Kerja  maupun Calon PJTKI melangkahi dinas terkait. Dengan alasan pemberangkatan lebih cepat dan tanpa rumit, padahal jika menggunakan prosedur yang benar (resmi) jaminan asuransi maupun keselamatan, TKI tersebut akan dijamin oleh negara . Seperti kasus Eli Ermawati TKI asal Batu Tameng, Desa Gereneng Timur Kecamatan Sakra Timur yang diberangkatkan melalui PT. Bangun Gunung Sari yang beralamat di Pasuruan Jawa Timur yang secara langsung memberangkatkan calon TKI tersebut dengan melangkahi Dinas STT yang merupakan leading sektornya.

“Sehingga kasus tersebut mendapat perhatian serius oleh Bupati Lombok Timur DR H.M. Ali Bin Dachlan SH, bupati langsung memberikan perintah tugas kepada Kasi Informasi dan Penempatan Tenaga Kerja Lotim Lalu Sadli Bahtiar,SH untuk menyelesaikan dan memulangkan kembali Eli Ermawati ke Lombok Timur,” jelasnya

 

Hal ini menurut Supriadi merupakan pelajaran sangat berharga buat semua warga, karena baik buruknya nasib calon TKI, bergantung pada prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah. Seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Sebagai jaminan untuk mereka yang menjadi Pahlawan Devisa ia menghimbau CTKI/TKI untuk lebih teliti dan selektif dalam memilih khususnya  PJTKI yang legalitasnya sudah diakui dan terdaftar pada instansi terkait dibidang ketenagakerjaan.

“ Untuk meminimalisir kemungkinan yang terjadi terhadap para “Pahlawan Devisa” kita,” ungkapnya mengakhiri wawancara.(Jon)