
Lombok Timur, Corong Rakyat– Kapolres Lombok Timur melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Lotim AKP Arjuna Wijaya SIK membenarkan bahwa salah seorang tersangka yang ditangkap ketika melakukan pesta narkoba di Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia yang berinisial MGH merupakan buronan Interpol.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Arjuna Wijaya SIK setelah melakukan pengembangan, bahwa tersangka MGH yang awalnya mengaku berinisial MY merupakan salah seorang buronan Interpol, ia adalah anggota geng Nusop yang beranggotakan tujuh orang, namun enam orang temanya sudah tertangkap terlebih dahulu di Brunai Darussalam dan tersangka MGH yang terakhir.
“Setelah melakukan pengembangan bahwa pelaku ini berinisial MGH yang pada awalnya berinisial MY, setelah kita kroscek dan dari hasil pengakuan tersangka bersama keluarga dia berinisial MGH, MGH merupakan buronan interpol dari komplotan Geng Nusop yang berjumlah tujuh orang, enam orang temannya sudah tertangkap di Brunai Darussalam,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lotim. Jum’at (12/02/2015).
AKP Arjuna Wijaya SIK juga mengungkapkan bahwa, modus komplotan Geng Nusop ini dalam menjalankan aksinya adalah dengan memanpaatkan rumah kosong yang di tinggal penghuninya untuk bekerja.
Diberitakan sebelumnya oleh Corong Rakyat bahwa pelaku MGH yang awalnya berinisal MY ditangkap di kediamanya di Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia oleh tim Sabara dan Tim Elit Narkoba bersama dua orang temannya yang berinisial SD dan LS ketika sedang melakukan pesta narkoba, diamankan barang bukti tujuh poket sabu seberat 24,17 gram, ganja 1 gram, plastik bening, korek, rokok, alat hisap, tas dan uang tunai sebesar empat juta sembilan ratus.(Met)

