Jakarta-Corongrakyat.co.id||rakan Mahasiswa Lombok (Gembok) Jakarta melakukan atas aksi dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita yang berpoligami.
Tidak tanggung-tanggung oknum tersebut bahkan melakukan poligami, yang diduga menjadi istri kedua atau ketiga Gubernur NTB saat ini.
Korlap Aksi Wawan JY menganggap isu oknum Pegawai Negeri Sipi wanita berpoligami merusak citra PMS. Apalagi hal ini dilakukan oleh seorang Gubernur yang sedang menjabat.
Kasus dugaan terhadap adanya PNS yang berpoligami melangar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990, pasal 4 ayat 2. Dia meminta Sekda NTB untuk bertindak tegas”, katanya di depan kantor Kemendagri Jakarta (13/12/2019).
“Kalau dugaan ini benar-benar adanya, berarti oknum PNS itu telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990, pasal 4 ayat 2, yang berbunyi Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Ini jelas pelanggaran hukum, sehingga Sekda harus bertindak tegas untuk memastikan benar tidaknya dugaan ini”, sambungnya.
Gembok melakukan aksi di depan kantor Kemendagri dan Kemenpan RB Jakarta, agar Kemendagri mendesak pemerintah Provinsi NTB mengusut dugaan poligami PNS wanita.
“Jika benar-benar ada seorang PNS wanita yang berpoligami dengan Gubernur NTB. Kabar yang beredar yang saya terima bahwa, kalau tidak salah ada dugaan oknum PNS wanita menjadi istri kedua atau ketiga Gubernur. Ini tentunya tidak sesuai dengan aturan pemerintah”, tuntutnya.
“Untuk menegakkan aturan ASN, maka kami akan melalukan aksi di depan kantor Kemendagri Jakarta. Kami meminta Kemendagri dan Kemenpan RB menekan Pemerintah Provinsi mengusut dugaan pelanggaran ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990, pasal 4 ayat”, ujarnya.
“Kalo dia terbukti berpoligami, maka dia harus dijatuhi hukuman, mungkin langsung dipecat saja. Apalagi oknum PNS itu masih berkantor dan aktif sebagai PNS hingga sekarang di lingkungan Pemprov NTB. Oleh sebab itu, saya meminta Sekda tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan aturan-aturan bagi PNS”, sambungnya.
Wawan berharap isu ini segera diusut secara tuntas, supaya aturan ASN bisa ditegakkan.
“Saya berharap isu ini bisa segera diusut tuntas agar terang benderang, agar supaya nama baik Gubernur NTB bersih dari segala isu negatif. Kita tentu ingin Pemerintah Provinsi NTB menegakkan aturan dengan ( Cr-11 )

